Polda Jabar Sita Puluhan Senjata Api dari Satu Rumah di Cimenyan, Pelakunya Terancam Hukuman Mati

Senjata api itu, dititipkan oleh PKL kepada HSL sejak Agustus 2023. Saat itu, ratusan senjata api tersebut masih berada di rumah suaminya di Jakarta

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Polda Jabar memperlihatkan puluhan senjata api ilegal yang disita dari sebuah rumah di Cimenyan, Kabupaen Bandunng dalam jumpa pers di Polda Jabar, Rabu (27/3/2024) 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Puluhan sengaja api laras panjang serta belasan senjata api laras pendek berbagai merk, diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Senjata api pabrikan luar negeri itu, ditemukan lengkap dengan ribuan butir peluru berbagai kaliber, di sebuah rumah milik pelaku berinisial HSL, di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung, pada Senin 25 Maret 2024.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman senjata api di kawasan Cimenyan. 

Polda Jabar memperlihatkan puluhan senjata api ilegal yang disita dari sebuah rumah di Kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung dalam jumpa pers, Rabu (26/3/2024).
Polda Jabar memperlihatkan puluhan senjata api ilegal yang disita dari sebuah rumah di Kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung dalam jumpa pers, Rabu (26/3/2024). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman)

Setelah dilakukan pengintaian selama hampir dua bulan, anggota Ditreskrimum Polda Jabar bersama ketua RT setempat langsung masuk ke rumah HSL untuk melakukan penggeledahan dan didapati sebuah gudang berisi puluhan senjata api.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, HSL mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari suaminya berinisial PKL yang saat ini ditahan ditahan di Lapas Cipinang dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal. 

Baca juga: Polda Jabar Bakal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Indriana, Mayat Terbungkus Selimut di Banjar

Senjata api itu, dititipkan oleh PKL kepada HSL sejak Agustus 2023. Saat itu, ratusan senjata api tersebut masih berada di rumah suaminya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. 

"HSL kemudian memindahkan senjata api tersebut dari rumah suaminya ke rumah keluarganya di Awiligar, Cimenyan, Kabupaten Bandung dengan bantuan karyawannya menggunakan mobil Carry," ujar Jules Abraham Abast, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Termasuk Terjerat Kasus Narkotika, Puluhan Personel Polda Jabar Berhentikan Secara Tidak Hormat

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara HSL mengaku telah menjual beberapa senjata api tersebut. 

"Sudah dua kali menjual senjata api dan kita masih dalami siapa pembelinya," ujar Surawan. 

Surawan mengatakan, pelaku HSL dan suaminya, PKL, diketahui merupakan penjual senapan angin di wilayah Jakarta. Namun ternyata keduanya turut menjual senjata api ilegal.

Baca juga: Polda Jabar Kerahkan K-9 Cari Korban Longsor di Cipongkor Bandung Barat

"Mereka memang punya toko senapan, di Jakarta," katanya.

Atas kepemilikan senjata ini, HSL disangkakan pasal yang tertuang di undang-undang dan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling tinggi pidana mati. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved