Polda Jabar Sita Puluhan Senjata Api dari Satu Rumah di Cimenyan, Pelakunya Terancam Hukuman Mati
Senjata api itu, dititipkan oleh PKL kepada HSL sejak Agustus 2023. Saat itu, ratusan senjata api tersebut masih berada di rumah suaminya di Jakarta
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Puluhan sengaja api laras panjang serta belasan senjata api laras pendek berbagai merk, diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Senjata api pabrikan luar negeri itu, ditemukan lengkap dengan ribuan butir peluru berbagai kaliber, di sebuah rumah milik pelaku berinisial HSL, di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung, pada Senin 25 Maret 2024.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman senjata api di kawasan Cimenyan.

Setelah dilakukan pengintaian selama hampir dua bulan, anggota Ditreskrimum Polda Jabar bersama ketua RT setempat langsung masuk ke rumah HSL untuk melakukan penggeledahan dan didapati sebuah gudang berisi puluhan senjata api.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, HSL mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari suaminya berinisial PKL yang saat ini ditahan ditahan di Lapas Cipinang dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.
Baca juga: Polda Jabar Bakal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Indriana, Mayat Terbungkus Selimut di Banjar
Senjata api itu, dititipkan oleh PKL kepada HSL sejak Agustus 2023. Saat itu, ratusan senjata api tersebut masih berada di rumah suaminya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
"HSL kemudian memindahkan senjata api tersebut dari rumah suaminya ke rumah keluarganya di Awiligar, Cimenyan, Kabupaten Bandung dengan bantuan karyawannya menggunakan mobil Carry," ujar Jules Abraham Abast, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Termasuk Terjerat Kasus Narkotika, Puluhan Personel Polda Jabar Berhentikan Secara Tidak Hormat
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara HSL mengaku telah menjual beberapa senjata api tersebut.
"Sudah dua kali menjual senjata api dan kita masih dalami siapa pembelinya," ujar Surawan.
Surawan mengatakan, pelaku HSL dan suaminya, PKL, diketahui merupakan penjual senapan angin di wilayah Jakarta. Namun ternyata keduanya turut menjual senjata api ilegal.
Baca juga: Polda Jabar Kerahkan K-9 Cari Korban Longsor di Cipongkor Bandung Barat
"Mereka memang punya toko senapan, di Jakarta," katanya.
Atas kepemilikan senjata ini, HSL disangkakan pasal yang tertuang di undang-undang dan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling tinggi pidana mati. (*)
42 Tersangka Kasus Unjuk Rasa di Bandung Dibagi Dalam 3 Klaster, Polisi Ungkap Peran Masing-masing |
![]() |
---|
Polisi Kategorikan Tersangka Kericuhan Demo di Bandung-Tasik Jadi Kelompok Penghasut dan Terhasut |
![]() |
---|
Bandung hingga Tasikmalaya, 42 Tersangka Perusakan dan Pembakaran saat Demo Diungkap Polda Jabar |
![]() |
---|
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Ditlantas Polda Jabar Bagi-bagi Seribu Paket Sembako |
![]() |
---|
Polda Jabar Lakukan Latihan Simulasi Penanganan Konflik Sosial Hadapi Situasi Kontinjensi 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.