Tujuh Tahanan Kabur di PN Cianjur

Tujuh Tahanan yang Kabur Masih Buron, Polres Cianjur Perintah Polsek Awasi Kediaman Para Pelaku

Polres Cianjur memerintahkan jajaran Polsek di wilayahnya untuk memantau tempat tinggal 7 orang tahanan yang melariakan diri dari Pengadilan Negeri

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Darajat Arianto
fauzi noviandi/tribunjabar
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan saat diwawancarai di PN Cianjur, Senin (25/3/2024) 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Polres Cianjur memerintahkan jajaran Polsek di wilayahnya untuk memantau tempat tinggal tujuh orang tahanan yang melariakan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

Ketujuh tahan yang kabur itu, yakni M Raihan Triyadi (21) alias Ogut, asal Kampung Awilarangan, Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, M Akbar Maulana (21) asal Kampung Cijati, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Riko Permana (23) asal Kampung Kokot, Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon.

Lalu Yeri Abdul Rahman (31) asal Kampung Sawah Girang, Desa Mekargalih, Ujang Irfan (40) asal Kampung Cirata, Desa Sukajadi, Kecamatan Karangtengah, Rifki Mahesa (26) alias Iki asal Jalan Samosir Blok C5/315, Jatiasih Indah, Desa Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Asep Gunawan (50) alias Haji asal Kampung Tipar Kidul, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan hingga saat ini ketujuh tahanan yang kabur dari sel PN Cianjur masih buron dan tengah dilakukan pengejaran.

Baca juga: FAKTA-fakta 7 Tahanan Kabur dari PN Cianjur, Sempat Ikut Sidang, Mayoritas Pelaku Kasus Pencurian

"Tadi sok kita sudah update terhadap ketujuh tahanan yang melarikan diri itu dan masih dalam pengejaran tim khusus," ucapnya pada wartawan, Selasa (25/3/2024).

Selain itu lanjut dia, ia pun telah meminta petugas tim khusus mengecek kediaman dari setiap pelaku. Namun keberadaanya belum diketahui.

"Kita sudah memerintahkan jajaran Polsek setempat untuk mengawasi setiap kediaman masing-masing dari para pelaku," ucapnya.

Aszhari meminta, apabila masyarakat menemukan atau melihat ciri-ciri dari ketujuh tahanan yang melarikan diri untuk segera melapor ke pihak Kepolisian.

Kabur Setelah Jalani Sidang

Tujuh tahanan yang melarikan diri di Pengadilan Negeri Cianjur merupakan terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan saat diwawancarai wartawan di PN Cianjur Jalan Dr Muwardi, Kabupaten Cianjur, Senin (24/3/2024).

Kondisi kusen kamar mandi sel tahanan PN Cianjur yang sengaja dijebol. Dari sinilah tujuh tahanan Kejaksaan Negeri Cianjur melarikan diri saat berada diruang tunggu tahanan PN Cianjur, Senin (25/3/2024).
Kondisi kusen kamar mandi sel tahanan PN Cianjur yang sengaja dijebol. Dari sinilah tujuh tahanan Kejaksaan Negeri Cianjur melarikan diri saat berada diruang tunggu tahanan PN Cianjur, Senin (25/3/2024). (Tribunjabar.id/Fauzi Noviandi  )

"Ketujuhnya tahan yang kabur tersebut berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Cianjur (Kejari) dengan kasus Curat," ucapnya pada wartawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan di TKP lanjut dia, ketujuh tahanan itu kabur dengan menjebol teralis besi yang telah sudah lapuk pada bagian jendelanya.

Baca juga: Pascatahanan Kabur Seusai Persidangan di PN Cianjur, Warga Dua Kampung Perketat Ronda Malam

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved