Tujuh Tahanan Kabur di PN Cianjur
Tujuh Tahanan yang Kabur Masih Buron, Polres Cianjur Perintah Polsek Awasi Kediaman Para Pelaku
Polres Cianjur memerintahkan jajaran Polsek di wilayahnya untuk memantau tempat tinggal 7 orang tahanan yang melariakan diri dari Pengadilan Negeri
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Polres Cianjur memerintahkan jajaran Polsek di wilayahnya untuk memantau tempat tinggal tujuh orang tahanan yang melariakan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Ketujuh tahan yang kabur itu, yakni M Raihan Triyadi (21) alias Ogut, asal Kampung Awilarangan, Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, M Akbar Maulana (21) asal Kampung Cijati, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Riko Permana (23) asal Kampung Kokot, Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon.
Lalu Yeri Abdul Rahman (31) asal Kampung Sawah Girang, Desa Mekargalih, Ujang Irfan (40) asal Kampung Cirata, Desa Sukajadi, Kecamatan Karangtengah, Rifki Mahesa (26) alias Iki asal Jalan Samosir Blok C5/315, Jatiasih Indah, Desa Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Asep Gunawan (50) alias Haji asal Kampung Tipar Kidul, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan hingga saat ini ketujuh tahanan yang kabur dari sel PN Cianjur masih buron dan tengah dilakukan pengejaran.
Baca juga: FAKTA-fakta 7 Tahanan Kabur dari PN Cianjur, Sempat Ikut Sidang, Mayoritas Pelaku Kasus Pencurian
"Tadi sok kita sudah update terhadap ketujuh tahanan yang melarikan diri itu dan masih dalam pengejaran tim khusus," ucapnya pada wartawan, Selasa (25/3/2024).
Selain itu lanjut dia, ia pun telah meminta petugas tim khusus mengecek kediaman dari setiap pelaku. Namun keberadaanya belum diketahui.
"Kita sudah memerintahkan jajaran Polsek setempat untuk mengawasi setiap kediaman masing-masing dari para pelaku," ucapnya.
Aszhari meminta, apabila masyarakat menemukan atau melihat ciri-ciri dari ketujuh tahanan yang melarikan diri untuk segera melapor ke pihak Kepolisian.
Kabur Setelah Jalani Sidang
Tujuh tahanan yang melarikan diri di Pengadilan Negeri Cianjur merupakan terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan saat diwawancarai wartawan di PN Cianjur Jalan Dr Muwardi, Kabupaten Cianjur, Senin (24/3/2024).

"Ketujuhnya tahan yang kabur tersebut berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Cianjur (Kejari) dengan kasus Curat," ucapnya pada wartawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan di TKP lanjut dia, ketujuh tahanan itu kabur dengan menjebol teralis besi yang telah sudah lapuk pada bagian jendelanya.
Baca juga: Pascatahanan Kabur Seusai Persidangan di PN Cianjur, Warga Dua Kampung Perketat Ronda Malam
2 Tahanan yang Kabur dari PN Cianjur Ditangkap, Kaki Terpaksa Di-dor, Satu Orang Masih Buron |
![]() |
---|
Dari 7 Tahanan yang Kabur dari PN Cianjur, Sudah 4 Orang Ditangkap Lagi, 2 di Antaranya Ditembak |
![]() |
---|
Psikolog Sebut 7 Tahanan PN Cianjur yang Kabur Itu karena Ada Kesempatan |
![]() |
---|
6 Tahanan yang Kabur dari PN Cianjur Belum Juga Ditemukan, Polisi Minta Bantuan Masyarakat |
![]() |
---|
AG, Salah Satu Tahanan yang Kabur dari PN Cianjur, Sempat Dihajar Warga sebelum Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.