Tujuh Tahanan Kabur di PN Cianjur

2 Tahanan yang Kabur dari PN Cianjur Ditangkap, Kaki Terpaksa Di-dor, Satu Orang Masih Buron

Dua tahanan yang kabur tersebut terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan cara ditembak.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Dua orang tahanan yang melarikan diri dari sel Pengadilan Negeri (PN) Cianjur kembali berhasil diamankan tim khusus gabungan. Keduanya diberikan tindakan tegas terukur, Rabu (17/4/2024) 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Dua orang tahanan yang melarikan diri dari sel Pengadilan Negeri Cianjur kembali berhasil diamankan tim khusus gabungan. Keduanya diberikan tindakan tegas terukur.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kedua orang tahan yang kabur tersebut diamankan tim khusus gabungan di wilayah Kecamatan Cikalongkulon saat bersembunyi.

"Kedua tahanan yang kabut itu yaitu Riko Permana (23) dan Yeri Abdulrohman (31). Sehingga dari ketujuh tahanan yang melarikan diri enam diantaranya sudah ditangkap," ucapnya pada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Dua orang tahanan yang kabur itu, lanjut dia, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan cara ditembak. Satu ditembak kedua kaki, dan satu lainya di kaki bagian kiri.

Baca juga: Dari 7 Tahanan yang Kabur dari PN Cianjur, Sudah 4 Orang Ditangkap Lagi, 2 di Antaranya Ditembak

"Sedangkan satu tahanan lainya yaitu Ujang Irvan alias Boncel lanjut dia, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DP0) masih dalam pengejaran petugas gabungan," ucapnya.

Aszhari meminta, seorang tahanan yang kabur tersebut untuk segera menyerahkan diri. Dan pihak keluarga yang mengetahui keberadaaanya diharapkan melapor ke petugas.

"Apabila tidak menyerahkan diri kita tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terukur dan itupun jika bersangkutan melakukan perlawanan saat diamankan petugas," katanya.

Ia menambahkan, kedua tahanan yang baru berhasil diamankan tersebut kini sudah diserahkan ke Kejaksaan Cianjur untuk dilakukan proses selanjutnya.

Sementara itu Kepala Kejari Cianjur mengatakan, Yudi Priahastoro mengatakan, Riko Permana (23) dan Yeri Abdulrohman (31) tahanan yang kabur tersebut merupakan terdakwa komplotan curat.

"Hari ini juga keduanya kita melakukan eksekusi ke Lapas Cianjur. mudah-mudahan satu lagi tahanan yang masih melarikan diri bisa segera diamankan," ucapnya.

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved