Sidang Kasus Subang
Sidang Kasus Subang Digelar Pekan Ini dengan Satu Tersangka, Kapan 4 Tersangka Lainnya Disidang?
Sidang kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, di Kabupaten Subang bakal digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Subang.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, di Kabupaten Subang bakal digelar pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Subang.
Dalam sidang tersebut, baru satu terdakwa yang akan diadili, yakni Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah para korban.
"Sudah dilimpahkan (berkas) atas nama Yosep, itu sudah dilimpahkan dan jadwal persidangan sudah ada sekitar tanggal 28 Maret 2024," ujar Nur Sricahyawija, Selasa (26/3/2024).
Berkas pelaku lainnya, yakni Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin), belum siap dilimpahkan ke Pengadilan.
Baca juga: FAKTA-fakta Babak Baru Kasus Subang, Sidang Pekan Ini, 28 Barang Bukti, Ini Perjalanan Kasusnya
Menurutnya, saat ini tim penyidik masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait berkas keempat pelaku lainnya.
"Ramdanu ini masih penyempurnaan surat dakwaan terkait peran dia, dari tim penuntut umum. Tersangka yang lain tiga orang masih melakukan koordinasi dengan penyidik. Sudah siap disidangkan Yosep dulu," katanya.
Sebelumnya, Kejati Jabar menyiapkan lima orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal kasus pembunuhan ibu dan anak ini.
Dia memastikan penyusunan berkas dakwaan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Kasus disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Subang. Ada lima JPU, mereka berasal dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, kondisi terkini Yosep Hidayah di dalam penjara diungkap Rohman Hidayat, kuasa hukumnya.
"Pak Yosep yang saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Subang. Saat ini dalam kondisi sehat, sekalipun badannya agak kurus. Namun beliau siap mengikuti persidangan dan ini juga sudah ditunggu-tunggu oleh beliau," kata Rohman, Selasa (26/3/2204).
Pada persidangan nanti Yosep akan dibela belasan pengacara.
"Kami akan mengerahkan 15 pengacara untuk membela Pak Yosep di persidangan. Dan sidang ini sudah kita tunggu dua tahun lalu. Kami siap bertarung, beradu argumen dengan jaksa maupun saksi di pengadilan," kata Rohman.
Dia menyakini keterangan Danu yang menjadi dasar polisi menetapkan Yosep menjadi tersangka adalah kebohongan.
"Di Persidangan nanti bukan perkara kita menang atau kalah. Tapi saya sangat optimis, insyaallah kebenaran akan terungkap dan semua keterangan Danu selama ini saya yakini itu bohong," ucapnya.
Setelah selama ini merasa terpojokkan, dia akan melihat keterangan saksi pada persidangan nanti.
"Persidangan adalah salah satu tempat Pak Yosep memperoleh keadilan," ucapnya.
Kuasa hukum Yosep Hidayah, Rohman Hidayat, saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)
Rohman juga mendesak pihak kejaksaan untuk segera menyerahkan berkas pemeriksaan, karena itu hak kliennya.
"Sampai saat ini berkas pemeriksaan Pak Yosep belum diserahkan ke Pak Yosep dan kita akan menanyakan itu ke Kasipidum," katanya.
Rohman menyoroti terkait pelimpahan berkas yang cukup lama, hampir dua bulan. Harusnya setelah berkas dilimpahkan, persidangan bisa segera dilaksanakan.
"Tapi ini baru Kamis (21/3/2024) berkasnya dilimpahkan ke pengadilan dan baru akan disidangkan Kamis mendatang. Padahal kasus ini dilimpahkan dari Kejati Jabar sejak 6 Pebruari lalu," katanya.
Kasus Subang adalah temuan mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di rumahnya di Jalancagak, Subang, Rabu (18/8/2021).
Jasad ibu dan anak itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan di bagasi Alphard.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Yosep menjadi tersangka utama. Yosep merupakan suami Tuti, atau ayah Amalia.
Lalu Danu yang jadi justice collaborator. Anak dari kakak Tuti ini merupakan sosok pembuka jalan polisi melanjutkan kasus ini setelah dua tahun jalan di tempat karena gagal menentukan tersangka.
Tiga tersangka lainnya adalah Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.
Mimin merupakan istri muda Yosep. Sedangkan Arighi dan Abi adalah anak Mimin dari suami sebelumnya. (nazmi abdurrahman/ahya nurdin)
Kabar Terbaru Yosep Hidayah Kasus Subang, Pengacara Desak MA Jalankan Fungsi Koreksi Hukum |
![]() |
---|
Awal Mula Perwira Polisi di Polres Subang Terseret Kasus Subang, Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Sosok Oknum Polisi Jadi Tersangka Ke-6 di Kasus Subang, Sosok dan Perannya Sempat Disinggung Danu |
![]() |
---|
Ada Tersangka Baru Kasus Subang, Bukan Mimin dan Anaknya tapi Perwira Polisi |
![]() |
---|
Terungkap, Mengapa Mimin dan 2 Anaknya Belum Disidang di Kasus Subang, Simak Penjelasan Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.