Polres Cirebon Kota

Bejat, Guru Honorer di Cirebon Tega Lecehkan Siswinya Sendiri, Korban Diiming-imingi Stiker Jerwat

Kasus ini terkuak berkat teman-temannya yang menemani korban melapor ke orangtua. Korban yang awalnya takut akhirnya bercerita ke orang tua

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Pelaku pelecehan berinisial FB (24), yang berprofesi sebagai guru honorer menggunakan baju tahanan warna biru saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Cirebon Kota, Senin (25/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Seorang oknum guru honorer di Kota Cirebon, Jawa Barat berinisial FB (24) harus berurusan dengan polisi karena terbukti melakukan pelecehan seksual pada siswinya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan, modus pelaku yakni mengiming-imingi korbannya bisa memberikan stiker nempel di jerawat.

"Tadi dengar sendiri, tersangka mengiming-imingi korban untuk memberikan stiker nempel jerawat yang kini menjadi salah satu barang bukti," ujar Rano saat konferensi pers pada Senin (25/3/2024).

Dijelaskannya, FB melakukan aksinya dengan cara memaksa kemudian membawa korban ke salah satu kamar indekos di Kota Cirebon, pada Senin (26/2/2024).

Baca juga: Kiai di Trenggalek dan Putranya Lakukan Pelecehan pada Belasan Santriwati,4 Korban di Bawah Umur

“Korban yang masih di bawah umur dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah,” ucapnya.

Kapolres menyebut, pelaku sempat mengirim pesan via WhatsApp kepada korban, dengan modus mengajak siswi tersebut pergi jalan-jalan dan memintanya membawa baju ganti.

Namun, kata dia, pelaku rupanya langsung melakukan aksi tidak terpuji itu sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma mendalam.

“Saat pulang sekolah, korban dijemput oleh pelaku di depan sekolah. Kemudian diajak jalan memakai sepeda motor. Korban tidak tahu diajak ke mana. Lalu terjadilah tindakan itu,” jelas dia.

Ia menegaskan, pelaku yang kini sudah diamankan bakal menjalani proses hukum lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.

Rano menyatakan oknum guru honorer ini dijerat Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, ia memastikan kalau korban akan menerima pendampingan untuk memulihkan kondisi mental dan psikis seusai kejadian tersebut.

“Kami juga mengamankan barang bukti dari kasus ini, termasuk hasil visum korban dari rumah sakit untuk mengusut kasus ini sampai tuntas,” ucap dia.

Ia mengimbau kepada para orang tua untuk melakukan pengawasan melekat terhadap anak-anak, demi mencegah kejadian seperti ini.

Pihaknya pun membuka ruang bagi para korban atau pihak terkait agar segera melapor.

Baca juga: Oknum Kiai Pengasuh Ponpes di Malang Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Modus Suruh Lakukan Amalan

Sementara, informasi yang diterima, kasus ini terkuak berkat teman-temannya yang menemani korban melapor ke orangtua.

Korban yang awalnya takut karena dilarang pelaku bercerita, akhirnya memberitahu atas insiden bejat yang dialaminya.

Orang tua yang mendapatkan informasi itu tak terima dan melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi pada Senin (4/3/2024).

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved