Polres Cirebon Kota
Dua Pemuda di Cirebon Masuk Bui Saat Jalan-jalan, Loh kok?
AS (33) dan AP (26) harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Penulis: roh | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ida Romlah
CIREBON, TRIBUNJABAR.CO.ID - AS (33) dan AP (26) harus merasakan dinginnya jeruji besi. Mereka dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Cirebon Kota akibat menyalahgunakan narkoba jenis daun ganja.
Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Dani Kustoni melalui Kepala Satuan Narkoba, AKP Alisman mengatakan, AS merupakan pengguna daun ganja. Sementara AP adalah pengguna sekaligus pengedar daun ganja. "Mereka satu jaringan, di mana AS mendapat daun ganja dari AP," katanya.
AKP lisman mengungkapkan, AS pertama kali ditangkap. Warga Pegambiran, Kota Cirebon, itu ditangkap saat sedang berjalan di Jalan A Yani, Kota Cirebon. Dari tangan AS polisi menemukan satu paket daun ganja seharga Rp 100.000 dibungkus kertas warna.
"AS bilang daun ganja itu didapat dari AP. Kemudian kami kejar, dan AP pun kami tangkap di rumahnya kawasan Perumnas, Kota Cirebon," kata AKP Alisman.
Saat ditangkap, kata AKP Alisman, polisi juga menemukan daun ganja terbungkus kertas koran. Daun ganja itu senilai Rp 300.000.
Atas perbuatannya, AS dan AP terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (roh)
//