Polres Cirebon Kota
Pemuda Ini Ngaku Pakai Ganja Setelah Orangtua Cerai
"Setelah orangtua bercerai, saya coba-coba pakai ganja dan ketagihan," ujarnya.
CIREBON, TRIBUN - Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota mengamankan AS (33) dan AP (26) gara-gara menyalahgunakan narkoba jenis daun ganja. Keduanya pun terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Ditemui di Mapolres Cirenbon Kota, AS yang tercatat sebagai pegawai perusahaan distributor makanan mengaku biasa mengonsumsi ganja di kamar sendirian. Satu paket harga Rp 100.000, kata dia, bisa dipakai beberapa kali.
"Buat relaksasi saja. Setelah capai kerja, konsumsi ganja biar badan relaks," katanya.
Sementara AP mengaku pernah menjual daun ganja kepada AS. AP sendiri sudah cukup lama mengenal daun ganja. "Setelah orangtua bercerai, saya coba-coba pakai ganja dan ketagihan," ujarnya.
AP yang sehari-hari bisnis pencucian kendaraan ini mengaku tak menyangka bisa berurusan dengan polisi. Pasalnya, kata dia, Kepala Satuan Narkoba AKP Alisman pernah satu kali mencuci kendaraan di tempat bisnis pencucian kendaraan yang dijalankan AP. "Dan saya masih ingat wajahnya," ujarnya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Alisman bilang, AS dan AP satu jaringan. AS mendapatkan ganja dari AP. "AS dulu kami tangkap awal bulan ini di Jalan A Yani. Kemudian setelah pengembangan, AP kami tangkap di rumahnya kawasan Perumnas, Kota Cirebon," ujarnya. (roh)