Polres Cirebon Kota

Gara-gara Utang, Pria di Cirebon Dianiaya dan Disekap, Dipaksa Jual TV, Pelaku Ditangkap Polisi

TH melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak enam kali menggunakan tangan kosong, serta dua kali menggunakan helm.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Tersangka TH (38), yang terjerat kasus penganiayaan dan penyekapan menggunakan baju tahanan Polres Cirebon Kota. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Seorang pria berusia 38 tahun berinisial TH diamankan oleh pihak kepolisian atas tuduhan penganiayaan dan penyekapan terhadap SHA (39) terkait masalah utang piutang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (5/3/2024) di wilayah Kota Cirebon.

TH kemudian dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota pada Senin (25/3/2024).

Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, TH diamankan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

"Pelaku diamankan berkat laporan dari keluarga korban yang tidak dapat menerima tindakan tersebut," ujar Rano.

Baca juga: Viral Kisah Sayudi Dulu Utang Modal dari Mertua, Kini Sukses Jadi Raja Warteg, Punya 800 Cabang

Ia menjelaskan, TH melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak enam kali menggunakan tangan kosong, serta dua kali menggunakan helm.

"Kejadian ini bermula ketika tersangka melihat korban saat berjalan-jalan, lalu mendatangi dan melakukan penganiayaan terhadapnya," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku membawa korban ke salah satu tempat di Desa Kertawinangun pada Rabu (6/3) untuk membicarakan utang.

Sehari sebelumnya, pelaku sempat melihat korban di jalan dan langsung melakukan pemukulan tersebut.

Korban kemudian dipaksa oleh pelaku untuk menjual satu unit televisi dan merampas dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai jaminan pelunasan utang.

"Pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Cirebon Kota dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," jelas dia.

Rano menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 333/351 tentang Tindak Pidana Pemerasan serta Merampas Kemerdekaan Seseorang atau Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau agar masyarakat menghindari tindakan melanggar hukum serta menyelesaikan perselisihan dengan musyawarah, terutama dalam masalah utang piutang.

"Jika mengalami situasi serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved