Terbesar, Polres Sumedang Sita Sejuta Butir Obat Terlarang dalam Kasus Penganiayaan Mahasiswa
Pihak Kepolisian Resor Sumedang menangkap tiga penganiaya mahasiswa hingga koma.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pihak Kepolisian Resor Sumedang menangkap tiga penganiaya mahasiswa hingga koma.
Berbarengan dengan itu, polisi juga menguak kasus lainnya, yakni narkotika.
Para penganiaya DSN (27), warga Cimalaka, Sumedang, itu adalah pengedar obat-obatan terlarang.
Barang bukti obat-obatan yang disita mencapai sejuta butir.
Akuratnya, sebanyak 1.000.247 butir jenis Tramadol, Trihex, dan Heximer.
"Pengungkapan terbesar di Sumedang. Tapi kalau soal gembong (terbesar), mungkin masih kita dalami ya, kalau memang ada yang paling besar ya kita tangani," kata Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, kepada TribunJabar.id, di Mapolres Sumedang, Senin (25/3/2024) sore.
Baca juga: Polisi Bakal Dalami Kepemilikan Senjata Api Pelaku Penganiayaan Mahasiswa di Sumedang
Kapolres menjelaskan, bisnis haram tersebut sudah dijalankan para pelaku selama sekitar tiga tahun. Mereka mengedarkan pil tersebut di lokal Sumedang.
"Alhamdulillah tertangkap dan tentu kami akan lakukan pemberkasan atas kasus narkoba ini. Saat ini kami masih fokus pada kasus penganiayaan, sebab kasus penganiayaan diawali transaksi narkoba," kata Joko.
Baca juga: 3 Pengeroyok Mahasiswa Hingga Luka Berat di Sumedang Sudah Ditangkap, Polisi Juga Sita Senjata Api
Kapolres juga meminta informasi dari masyarakat jika menemukan tempat berkedok kios tapi menjual obat-obatan terlarang.
"Berikan saja infonya akan kita datangi penjual obat bermotif warung. Kalau (oknum polisi) ada yang terlibat, ya kita tindak kalau demikian," kata Kapolres.
Baca juga: Mahasiswa yang Koma Dianiaya di Sumedang Ternyata Pengedar Narkoba, Dikeroyok Kelompok Sendiri
Sebelumnya, pihak Polres Sumedang berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang mahasiswa terluka berat hingga kritis.
Tiga penganiaya itu adalah AZA alias Ijal Hayam (35) warga Dusun Cilengkrang RT 01/17, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara; Muhamad Angruzaldi (26) warga Lingkungan Ragadiem, Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang; dan RN alias Jeprut (21) warga Jalan Palasari Gg PLN, Sumedang Selatan.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Prabu Tadjimalela, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jumat (15/3/2024) sekira pukul 03.30 WIB. (*)
Pemkab Sumedang Bakal Perlebar Jalan Menuju Geoteater Rancakalong |
![]() |
---|
Jalan Singkup-Kareumbi Sumedang Kini Sudah Mulus, Warga : Terimakasih Pak Bupati Ngageleser |
![]() |
---|
ASN Sumedang Istoqamah Hadiri Pengajian Malam Jumat, Bupati Beri Pesan Kendalikan Diri |
![]() |
---|
UPDATE Kecelakaan Maut Truk Seruduk Mobil Parkir di Sumedang, Sopir Truk Sudah Diamankan |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Sumedang, Nana Tewas Saat Cuci Angkot, Dihajar Dump Truck |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.