Polisi Bakal Dalami Kepemilikan Senjata Api Pelaku Penganiayaan Mahasiswa di Sumedang

Polres Sumedang akan dalami kepemilikan senjata api dari para tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa di Sumedang hingga koma.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Kemal Setia Permana
kiki andriana/tribun jabar
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono saat menunjukan barang bukti pistol milik pengeroyok mahasiswa di Mapolres Sumedang, Senin (25/3/2024) sore. 3 pengeroyok mahasiswa hingga koma itu sudah ditangkap dan motifnya soal peredaran narkoba. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Polisi mendalami kepemilikan senjata api dalam kasus penganiayaan mahasiswa di Sumedang hingga koma.

Senjata api disita dalam penangkapan ketiga pelaku penganiayaan itu. 

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menyebutkan bahwa senjata api itu memang ada izinnya.

Namun ketika disita, izin penggunaannya habis.  

"Mereka dapat senjata api kita sita, memang ada izinnya, cuman izinya sudah mati," kata Joko Dwi Harsono di Mapolres Sumedang, Senin (25/3/2024) sore.  

Dwi menyebutkan senjata api tersebut digunakan para pelaku untuk latihan tembak-tembak saja.

Namun polisi akan tetap mendalami soal senjata itu, terutama jika ada unsur pidana yang menyertainya. 

"Bisa dikenakan Undang-undang Darurat," kata Dwi.

Sementara untuk kasus penganiayaan, polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal 351 junto pasal 170 dan pasal 351 ayat 3 karena perencanaan untuk menganiaya korban. 

Diberitakan sebelumnya, anggota Polres Sumedang berhasil menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang mahasiswa terluka berat hingga kritis 

Mereka adalah AZA aliasa Ijal Hayam (35) warga Dusun Cilengkrang RT 01/17, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara,  Muhamad Angruzaldi (26) warga Lingkungan Ragadiem, Kota Kulon, Kecamatan  Sumedang Selatan, Kabupatn Sumedang.

Kemudian RN alias Jeprut (21) warga Jalan Palasari Gg. PLN, Sumedang Selatan.

Ketiganya adalah pelaku penganiayaan kepada DSN (27), warga Kampung Nagrak RT01/05 Desa Naluk, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Prabu Tadjimalela, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang pada Jum'at (15/3/2024) sekira pukul 03.30.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved