Mahasiswa yang Koma Dianiaya di Sumedang Ternyata Pengedar Narkoba, Dikeroyok Kelompok Sendiri

Selain menangkap ketiganya dan mengamankan barang bukti, polisi juga mengungkap motif penganiayaan berencana itu.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
kiki andriana/tribun jabar
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono saat menunjukan barang bukti pistol milik pengeroyok mahasiswa di Mapolres Sumedang, Senin (25/3/2024) sore. 3 pengeroyok mahasiswa hingga koma itu sudah ditangkap dan motifnya soal peredaran narkoba. 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang telah menangkap tiga penganiaya DSN (27), mahasiswa asal Kecamatan Cimalaka, Sumedang hingga koma. 

Selain menangkap ketiganya dan mengamankan barang bukti, polisi juga mengungkap motif penganiayaan berencana itu.

Menurut polisi, tindakan tersebut dilakukan lantaran dendam. 

Para pelaku penganiayaan adalah AZA aliasa Ijal Hayam (35) warga Dusun Cilengkrang RT 01/17, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara; Muhamad Angruzaldi (26) warga Lingkungan Ragadiem, Kota Kulon, Kecamatan  Sumedang Selatan, Kabupatn Sumedang; dan RN alias Jeprut (21) warga Jalan Palasari Gg. PLN, Sumedang Selatan.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Prabu Tadjimalela, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang pada Jum'at (15/3/2024) sekira pukul 03.30 WIB. 

"Karena dendam, marah," kata Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono di Mapolres Sumedang, Senin (25/3/2024) sore. 

Kapolres menjelaskan, baik korban maupun pelaku adalah masih satu kelompok sebagai pengedar narkoba atau obat-obatan terlarang.

Namun, pada akhir-akhir ini, DSN bekerja sendiri dalam menjual obat-obatan tersebut. 

"Karena korban yang sebenarnya masih satu kelompok dengan pelaku, sama-sama penjual obat-oatan terlarang jenis tramadol, kemudian trihex, dan heximer, kemudian korban ini menjual sendiri tapi tidak bekerja kepada Hayam (AZA),"

"Lalu Hayam dan yang lainnya marah sehingga menganiaya, saat ini korban dirawat di RSUD Sumedang dan masih kritis," kata Kapolres.  

Dalam penangkapan pelaku, polisi juga menyita barang bukti obat-obatan terlarang, peluru, hingga senjata api. 

Berikut ini rinciannya, peluru cal 9 mm sebanyak 279 butir, peluru cal 63 mm sebanyak 26 butir, peluru cal 5.56 mm sebanyak 31 butir, peluru cal 8.5 mm sebanyak 21 butir, dan peluru chess sebanyak 417 butir. 

Serta, 380 lembar obat jenis Tramadol, 300 Lembar Obat Trihex, 264 plastik destro, 2 handphone, 1 unit Teaser (Setruman) 90 KV, 1 unit Senpi Jenis Glock 26 (Chess), 1 unit Senpi Jenis Makarov, dan 3 pucuk Airsoft Gun.

Kepalanya Ditendang

Seroang pria di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat harus mendapatkan penanganan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved