Panji Gumilang Divonis 1 Tahun

FAKTA-fakta Vonis Panji Gumilang, Lebih Ringan dari Tuntutan, Akun Youtube Dirampas

Vonis untuk Panji Gumilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 6 bulan.

TRIBUNCIREBON/HANDHIKA RAHMAN
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/3/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) masih pikir-pikir atas putusan hakim terhadap vonis Panji Gumilang.

Pimpinan Pondok Pesantren Mahad Al Zaitun itu divonis 1 tahun penjara atau lebih ringan dari dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahya Wijaya, mengatakan, saat ini tim jaksa masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

"Masih pikir-pikir dulu," ujar Nur Sricahyawija saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/3/2024).

Menurutnya, dalam perkara ini, mulai dari dakwaan hingga penuntutan jaksa terhadap Panji merupakan bentuk implementasi dari kejaksaan dalam menegakkan hukum di Indonesia.


Baca Selengkapnya

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved