Panji Gumilang Divonis 1 Tahun
FAKTA-fakta Vonis Panji Gumilang, Lebih Ringan dari Tuntutan, Akun Youtube Dirampas
Vonis untuk Panji Gumilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 6 bulan.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) masih pikir-pikir atas putusan hakim terhadap vonis Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Mahad Al Zaitun itu divonis 1 tahun penjara atau lebih ringan dari dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahya Wijaya, mengatakan, saat ini tim jaksa masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
"Masih pikir-pikir dulu," ujar Nur Sricahyawija saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/3/2024).
Menurutnya, dalam perkara ini, mulai dari dakwaan hingga penuntutan jaksa terhadap Panji merupakan bentuk implementasi dari kejaksaan dalam menegakkan hukum di Indonesia.
#TribunBreakingNews
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.