Panji Gumilang Divonis 1 Tahun
Panji Gumilang Divonis 1 Tahun penjara, Akun YouTube Al-Zaytun Official Dirampas Negara
Vonis dari Majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu memvonis Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun penjara, Rabu (20/3/2024).
Hukuman ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu itu dinyatakan bersalah atas kasus penodaan agama yang menjerat dirinya tersebut.
Hakim Ketua PN Indramayu, Yogi Dulhadi mengatakan, selain menjatuhkan vonis 1 tahun penjata, pihaknya juga memutuskan barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu keping Compact Disc-Recordable (CD-R) berisikan cuplikan video beserta dokumen lainnya diminta untuk dimusnahkan.
Baca juga: Kapolres Pastikan Kondisi Sidang Vonis Panji Gumilang di PN Indramayu Berlangsung Aman
"Selanjutnya, barang bukti sebuah akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official sampai dengan barang lainnya dirampas untuk negara," ujar dia, Kamis (21/3/2024).
Majelis Hakim menambahkan, setelah dijatuhi vonis, terdakwa juga harus membayar biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp 5.000.
Selain itu, majelis hakim juga mempersilakan Panji Gumilang untuk menanggapi vonis 1 tahun penjara tersebut.
Lanjut Yogi, bahwa terdakwa memiliki hak untuk merespons putusan itu melalui upaya hukum atau menerima vonis tersebut.
"Terhadap putusan ini, terdakwa boleh terima atau mengajukan upaya hukum," ujar dia.
Di sisi lain, terdakwa Panji Gumilang diketahui enggan menanggapi lebih lanjut soal putusan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama
Kendati demikian, Panji Gumilang mengaku belum menerima hasil putusan tersebut.
"Pikir-pikir dulu," ujar Panji Gumilang.
#TribunBreakingNews
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.