Panji Gumilang Divonis 1 Tahun

Panji Gumilang Divonis 1 Tahun penjara, Akun YouTube Al-Zaytun Official Dirampas Negara

Vonis dari Majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.

Tribun Jabar/Handhika Rahman
Sidang pembacaan vonis terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di PN Indramayu, Rabu (20/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu memvonis Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun penjara, Rabu (20/3/2024).

Hukuman ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu itu dinyatakan bersalah atas kasus penodaan agama yang menjerat dirinya tersebut.

Hakim Ketua PN Indramayu, Yogi Dulhadi mengatakan, selain menjatuhkan vonis 1 tahun penjata, pihaknya juga memutuskan barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu keping Compact Disc-Recordable (CD-R) berisikan cuplikan video beserta dokumen lainnya diminta untuk dimusnahkan.

Baca juga: Kapolres Pastikan Kondisi Sidang Vonis Panji Gumilang di PN Indramayu Berlangsung Aman

"Selanjutnya, barang bukti sebuah akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official sampai dengan barang lainnya dirampas untuk negara," ujar dia, Kamis (21/3/2024).

Majelis Hakim menambahkan, setelah dijatuhi vonis, terdakwa juga harus membayar biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp 5.000.

Selain itu, majelis hakim juga mempersilakan Panji Gumilang untuk menanggapi vonis 1 tahun penjara tersebut.

Lanjut Yogi, bahwa terdakwa memiliki hak untuk merespons putusan itu melalui upaya hukum atau menerima vonis tersebut.

"Terhadap putusan ini, terdakwa boleh terima atau mengajukan upaya hukum," ujar dia.

Di sisi lain, terdakwa Panji Gumilang diketahui enggan menanggapi lebih lanjut soal putusan tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama

Kendati demikian, Panji Gumilang mengaku belum menerima hasil putusan tersebut.

"Pikir-pikir dulu," ujar Panji Gumilang.

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved