Panji Gumilang Divonis 1 Tahun
FAKTA-fakta Vonis Panji Gumilang, Lebih Ringan dari Tuntutan, Akun Youtube Dirampas
Vonis untuk Panji Gumilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 6 bulan.
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.
Panji Gumilang sendiri sebelumnya melakukan pleidoi atau pembelaan diri atas tuntutan jaksa.
Respons Panji Gumilang Setelahi Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa: Pikir-pikir Dulu

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Panji Gumilang menanggapi vonis hukuman 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu untuk dirinya.
Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu ini diketahui dijerat kasus penodaan agama dan dinyatakan terbukti bersalah.
Saat ditanya soal hasil putusan tersebut, Panji Gumilang enggan menanggapi lebih lanjut soal hukuman untuk dirinya tersebut.
Panji Gumilang Divonis 1 Tahun penjara, Akun YouTube Al-Zaytun Official Dirampas Negara

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu memvonis Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun penjara, Rabu (20/3/2024).
Hukuman ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu itu dinyatakan bersalah atas kasus penodaan agama yang menjerat dirinya tersebut.
Hakim Ketua PN Indramayu, Yogi Dulhadi mengatakan, selain menjatuhkan vonis 1 tahun penjata, pihaknya juga memutuskan barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu keping Compact Disc-Recordable (CD-R) berisikan cuplikan video beserta dokumen lainnya diminta untuk dimusnahkan.
Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Kejati Jabar Pertimbangkan Banding

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.