Panji Gumilang Divonis 1 Tahun

FAKTA-fakta Vonis Panji Gumilang, Lebih Ringan dari Tuntutan, Akun Youtube Dirampas

Vonis untuk Panji Gumilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 6 bulan.

TRIBUNCIREBON/HANDHIKA RAHMAN
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/3/2024). 

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.

Panji Gumilang sendiri sebelumnya melakukan pleidoi atau pembelaan diri atas tuntutan jaksa.


Baca Selengkapnya

Respons Panji Gumilang Setelahi Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa: Pikir-pikir Dulu

Sidang pembacaan vonis terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di PN Indramayu, Rabu (20/3/2024).
Sidang pembacaan vonis terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di PN Indramayu, Rabu (20/3/2024).(Tribun Jabar/Handhika Rahman)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Panji Gumilang menanggapi vonis hukuman 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu untuk dirinya.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu ini diketahui dijerat kasus penodaan agama dan dinyatakan terbukti bersalah.

Saat ditanya soal hasil putusan tersebut, Panji Gumilang enggan menanggapi lebih lanjut soal hukuman untuk dirinya tersebut.


Baca Selengkapnya

Panji Gumilang Divonis 1 Tahun penjara, Akun YouTube Al-Zaytun Official Dirampas Negara

Sidang pembacaan vonis terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di PN Indramayu, Rabu (20/3/2024).
Sidang pembacaan vonis terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di PN Indramayu, Rabu (20/3/2024).(Tribun Jabar/Handhika Rahman)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu memvonis Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun penjara, Rabu (20/3/2024).

Hukuman ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu itu dinyatakan bersalah atas kasus penodaan agama yang menjerat dirinya tersebut.

Hakim Ketua PN Indramayu, Yogi Dulhadi mengatakan, selain menjatuhkan vonis 1 tahun penjata, pihaknya juga memutuskan barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu keping Compact Disc-Recordable (CD-R) berisikan cuplikan video beserta dokumen lainnya diminta untuk dimusnahkan.


Baca Selengkapnya

Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Kejati Jabar Pertimbangkan Banding

Sidang pembacaan vonis terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di PN Indramayu, Rabu (20/3/2024).
Sidang pembacaan vonis terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di PN Indramayu, Rabu (20/3/2024).(Tribun Jabar/Handhika Rahman)
Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved