Panji Gumilang Divonis 1 Tahun
FAKTA-fakta Vonis Panji Gumilang, Lebih Ringan dari Tuntutan, Akun Youtube Dirampas
Vonis untuk Panji Gumilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 6 bulan.
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dijatuhi vonis 1 tahun penjara atas kasus penodaan agama.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu.
Vonis untuk Panji Gumilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 6 bulan.
Tak hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara, Panji Gumilang pun kehilangan akun YouTubenya yang dirampas negara.
TribunJabar.id telah merangkum sejumlah fakta terkait vonis untuk Panji Gumilang.
Berikut fakta-faktanya:
Panji Gumilang Tampil PD Saat Sidang di PN Indramayu, Semua Disapa, Minta Kursi Terdakwa Diganti

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kasus penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang memasuki babak akhir.
Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Panji Gumilang pun kemudian melakukan pledoi atau pembelaan diri.
Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu akan memutuskan vonis yang akan dijatuhkan kepada Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu tersebut.
BREAKING NEWS: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Hakim Pengadilan Negeri Indramayu memutuskan pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang divonis 1 tahun penjara atas kasus penodaan agama yang menjeratnya.
Pembacaan vonis hukuman terhadap Panji Gumilang ini dibacakan langsung dan diketuk palu oleh Hakim Ketua, Yogi Dulhadi.
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.
Panji Gumilang sendiri sebelumnya melakukan pleidoi atau pembelaan diri atas tuntutan jaksa.
Respons Panji Gumilang Setelahi Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa: Pikir-pikir Dulu

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Panji Gumilang menanggapi vonis hukuman 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu untuk dirinya.
Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu ini diketahui dijerat kasus penodaan agama dan dinyatakan terbukti bersalah.
Saat ditanya soal hasil putusan tersebut, Panji Gumilang enggan menanggapi lebih lanjut soal hukuman untuk dirinya tersebut.
Panji Gumilang Divonis 1 Tahun penjara, Akun YouTube Al-Zaytun Official Dirampas Negara

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu memvonis Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun penjara, Rabu (20/3/2024).
Hukuman ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu itu dinyatakan bersalah atas kasus penodaan agama yang menjerat dirinya tersebut.
Hakim Ketua PN Indramayu, Yogi Dulhadi mengatakan, selain menjatuhkan vonis 1 tahun penjata, pihaknya juga memutuskan barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu keping Compact Disc-Recordable (CD-R) berisikan cuplikan video beserta dokumen lainnya diminta untuk dimusnahkan.
Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Kejati Jabar Pertimbangkan Banding

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) masih pikir-pikir atas putusan hakim terhadap vonis Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Mahad Al Zaitun itu divonis 1 tahun penjara atau lebih ringan dari dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahya Wijaya, mengatakan, saat ini tim jaksa masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
"Masih pikir-pikir dulu," ujar Nur Sricahyawija saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/3/2024).
Menurutnya, dalam perkara ini, mulai dari dakwaan hingga penuntutan jaksa terhadap Panji merupakan bentuk implementasi dari kejaksaan dalam menegakkan hukum di Indonesia.
#TribunBreakingNews
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.