Panji Gumilang Divonis 1 Tahun
FAKTA-fakta Vonis Panji Gumilang, Lebih Ringan dari Tuntutan, Akun Youtube Dirampas
Vonis untuk Panji Gumilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 6 bulan.
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dijatuhi vonis 1 tahun penjara atas kasus penodaan agama.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu.
Vonis untuk Panji Gumilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 6 bulan.
Tak hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara, Panji Gumilang pun kehilangan akun YouTubenya yang dirampas negara.
TribunJabar.id telah merangkum sejumlah fakta terkait vonis untuk Panji Gumilang.
Berikut fakta-faktanya:
Panji Gumilang Tampil PD Saat Sidang di PN Indramayu, Semua Disapa, Minta Kursi Terdakwa Diganti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kasus penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang memasuki babak akhir.
Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Panji Gumilang pun kemudian melakukan pledoi atau pembelaan diri.
Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu akan memutuskan vonis yang akan dijatuhkan kepada Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu tersebut.
BREAKING NEWS: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Hakim Pengadilan Negeri Indramayu memutuskan pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang divonis 1 tahun penjara atas kasus penodaan agama yang menjeratnya.
Pembacaan vonis hukuman terhadap Panji Gumilang ini dibacakan langsung dan diketuk palu oleh Hakim Ketua, Yogi Dulhadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Sidang-vonis-Panji-Gumilang-203.jpg)