Panji Gumilang Divonis 1 Tahun

FAKTA-fakta Vonis Panji Gumilang, Lebih Ringan dari Tuntutan, Akun Youtube Dirampas

Vonis untuk Panji Gumilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 6 bulan.

TRIBUNCIREBON/HANDHIKA RAHMAN
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/3/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dijatuhi vonis 1 tahun penjara atas kasus penodaan agama.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu.

Vonis untuk Panji Gumilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 6 bulan.

Tak hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara, Panji Gumilang pun kehilangan akun YouTubenya yang dirampas negara.

TribunJabar.id telah merangkum sejumlah fakta terkait vonis untuk Panji Gumilang.

Berikut fakta-faktanya:

Panji Gumilang Tampil PD Saat Sidang di PN Indramayu, Semua Disapa, Minta Kursi Terdakwa Diganti

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/3/2024).
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/3/2024).(TRIBUNCIREBON/HANDHIKA RAHMAN)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kasus penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang memasuki babak akhir.

Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Panji Gumilang pun kemudian melakukan pledoi atau pembelaan diri.

Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu akan memutuskan vonis yang akan dijatuhkan kepada Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu tersebut.


Baca Selengkapnya

BREAKING NEWS: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama

Sidang pembacaan vonis terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di PN Indramayu, Rabu (20/3/2024).
Sidang pembacaan vonis terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di PN Indramayu, Rabu (20/3/2024).(Tribun Jabar/Handhika Rahman)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Hakim Pengadilan Negeri Indramayu memutuskan pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang divonis 1 tahun penjara atas kasus penodaan agama yang menjeratnya.

Pembacaan vonis hukuman terhadap Panji Gumilang ini dibacakan langsung dan diketuk palu oleh Hakim Ketua, Yogi Dulhadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved