Respons Panji Gumilang Setelahi Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa: Pikir-pikir Dulu
Saat ditanya soal hasil putusan tersebut, Panji Gumilang enggan menanggapi lebih lanjut soal hukuman untuk dirinya tersebut.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Panji Gumilang menanggapi vonis hukuman 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu untuk dirinya.
Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu ini diketahui dijerat kasus penodaan agama dan dinyatakan terbukti bersalah.
Saat ditanya soal hasil putusan tersebut, Panji Gumilang enggan menanggapi lebih lanjut soal hukuman untuk dirinya tersebut.
"Tadi kan sudah dengar semua," kata Panji setelah sidang vonis, Rabu (20/3/2024).
Walau lebih ringan dari tuntutan jaksa, rupanya Panji Gumilang mengaku belum puas dengan hasil tersebut.
Ia mengatakan masih pikir-pikir dahulu untuk tindak lanjut setelah sidang pembacaan vonis.
"Pikir-pikir dulu," ujarnya menangapi pertanyaan awak media apakah sudah puas atau belum.
Termasuk apakah akan mengajukan banding soal putusan hakim.
"Pikir-pikir dulu," timpal Panji Gumilang kembali.
Panji Gumilang juga menimpali pertanyaan soal kondisi kesehatannya. Ia menyampaikan, semua orang bisa melihat langsung kondisi dirinya seperti apa.
Usai menjawab pertanyaan awak media tersebut, Panji Gumilang tiba-tiba mengacungkan dua jarinya.
Kemudian kedua jari itu olehnya dirapatkan.
"Kemarin begini (dua jari) sekarang begini (dirapatkan)," ujar dia.
"Kenapa rapat syekh?" tanya awak media.
"Ya begini rapet," jawab Panji Gumilang.
Pada kesempatan itu, awak media juga menyingung soal baju kemeja kuning kotak-kotak yang ia kenakan.
Namun, Panji Gumilang enggan menimpali soal baju tersebut. Termasuk saat disingung soal apakah simbol koalisi.
"Sudah cukup," katanya. (*)
Kopda Bazarsah Divonis Hukum Mati, Selain Tembak 3 Polisi Hingga Tewas 2 Hal Ini Ikut Memberatkan |
![]() |
---|
Zarof Ricar Terbukti Bersalah dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Divonis 16 Tahun dan Denda |
![]() |
---|
Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Majelis Hakim Vonis Hendry Lie 14 Tahun Penjara dan denda 1 M Kasus Korupsi PT Timah |
![]() |
---|
Ini Dakwaan yang Memberatkan Agus Buntung Hingga Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.