Pilpres 2024

Senjata Pamungkas Anies Baswedan dan Cak Imin Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Syaratnya Jadi Sorotan

Terungkap senjata pamungkas Anies Baswedan, Cak Imin dan Tim AMIN gugat hasil Pilpres ke MK singgung pengkhianatan konstitusi dan syarat pilpres ulang

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Youtube Kompas tv
Senjata Pamungkas Anies Baswedan dan Cak Imin Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Syarat Pilpres Ulang Jadi Sorotan 

TRIBUNJABAR.ID - Meski hasil Pilpres 2024 telah diumumkan, proses penetapan presiden terpilih belum ditetapkan.

Sebelum penetapan tersebut, masing-masing paslon capres dan cawapres bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jalur tersebut kini pun akan ditempuh paslon 01 Anies Baswedan dan Cak Imin.

Dikutip dari Tribunnews.com, Tim Nasional Pemenangan Anies-Cak Mimin atau Tim AMIN mengajukan gugatan ke MK pada Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Hasil Hitung Suara Nasional Pilpres 2024 Anies Baswedan di 38 Provinsi dari Total Suara Sah 164 Juta

Tim AMIN menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena proses pemilu 2024 yang dianggap tidak berjalan jujur dan adil sejak pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.

Mereka juga menilai setelah Gibran melakukan pendaftaran, kecurngan demi kecurangan lainnya bergulir.

Mulai dari pemberian bantuan sosial (bansos) yang masif hingga perilaku aparat pemerintah yang memihak atau tidak netral.

Salah satu dugaan kecurangan tersebut dituangkan oleh Timnas AMIN ke dalam gugatan yang berisi hampir 100 halaman.

Ternyata Anies Baswedan telah mempersiapkan senjata pamungkas tersebut untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK nanti.

Lalu senjata pamungkas apa yang dimiliki Tim Anies Baswedan tersebut?

Siapkan 100 Lembar Gugatan

Ketua Umum Tim Hukum Timnas Anies Baswedan dan Cak Imin, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya membawa 100 lembar dalam gugatannya ke MK.

Menurut Ari Yusuf Amir, pencalonan Gibran sebagai cawapres itu jadi dasar utama Timnas AMIN melayangkan gugatan ke MK.

Pihaknya telah menyiapkan sejumlah argumen, fakta, dan bukti soal kecurangan yang disertai dalam gugatan tersebut.

Jika argumen itu diterima oleh MK dalam persidangan, mereka berharap pemungutan suara ulang dapat segera dilaksanakan.

“Jadi seandainya ini diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Ari Yusuf Amir.

Lebih lanjut, Ari Yusuf menjelaskan jika pemilu diulang pihaknya memberikan syarat.

Adapaun syarat tersebut agar MK tidak melibatkan Gibran Rakabumimg Raka dalam kontestasi Pilpres ulang tersebut.

”Tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini,” imbuhnya.

Baca juga: Partai-partai Pengusung Anies Baswedan Untung Besar di Pemilu 2024, Semua Berhasil Masuk Senayan

Singgung Pengkhianatan Konstitusi

Dalam gugatannya ke MK, Tim Anies Baswedan menunjukkan dugaan pengkhianatan konstitusi dalam proses Pemilu atau Pilpres 2024 tersebut.

Ari Yusuf Amir mengatakan, banyak hal yang mereka sampaikan dalam permohonan ini, mulai dari fakta hingga lampiran bukti.


"Untuk lebih detailnya nanti bukti-bukti itu akan kita lihat di proses persidangan," ungkapnya, dikutip dari TribunBekasi.com.

Lebih lanjut Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya menggugat bukan hanya soal hasil, tapi juga persoalan pemilu.

Sebab pihaknya menilai selama proses pemilu berlangsung terdapat banyak fakta berseberangan dengan penyelenggaraan pemilu yang seharusnya berjalan jujur dan adil.

“Fakta yang kami temukan di lapangan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif," ujarnya.

Hal serupa juga sempat disinggung oleh Anies Baswedan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyinggung adanya pemimpin penyelenggara pemilu yang bermasalah secara etik.

“Berbagai pihak mengatakan ini lembaga lembaga negara yang terkait penyelenggaraan Pemilu terkait penyelenggaraan sengketa telah terkooptasi oleh oknum-oknum yang sudah terbukti melanggar etik,” paparnya.

“Bahkan ada yang ketuanya sudah melanggar kode etik berkali-kali, sudah diberikan sanksi berkali-kali, tapi tetap saja dibiarkan menjalankan perannya. Padahal, perannya pada kehidupan seluruh bangsa Indonesia,” tutur Anies.

Pernyataannya itu merujuk ke Ketua KPU yang diketahui berkali-kali melanggar etik berdasarkan keputusuan DKPP.

Anies menyebutkan, langkah hukum harus ditempuh agar penyelenggaraan pemilu yang buruk tak berlanjut.

Sebab, kontestasi elektoral juga bakal berlanjut pada gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini.

“Karena kita ingin agar pengalaman ini nantinya tidak menular, tidak menular kemana? tidak menular ke pemilihan pemilihan-pemilihan berikutnya,” ucap Anies.

“Baik Pilpres nanti, akan ada ratusan pilkada, akan ada pileg tingkat satu tingkat dua yang tidak boleh mengalami yang pernah kita saksikan sama-sama,” imbuh dia.

Siapkan Ribuan Pengacara

Ketua Umum Tim Hukum Tim AMIN itu juga mengungkap pihaknya telah menyiapkan ribuan pengacara untuk menggugat ke MK.

Bahkan Arif Yusuf Amir mengeklaim Tim Hukum AMIN ini terdiri ribuan pengacara dari 33 provinsi.

Namun mengingat tempat yang terbatas, pihaknya hanya mendaftarkan 190 pihak sebagai kuasa hukum.

Baca juga: Hasil Pilpres 2024 Sudah Diumumkan, Anies Baswedan Bakal Tetap Gugat ke MK, Terungkap Alasannya

Menegakkan Demokrasi

Sebelumnya, Anies Baswedan memberikan tanggapan soal penetapan hasil Pilpres 2024 dan Pemiilu 2024 oleh KPU RI tersebut.

Anies mengatakan bahwa hasil Pemilu tersebut bukan berdasarkan perhitungan rakyat, melainkan perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, hal itu terjadi lantaran sejak awal proses penentuan calon hingga pelaksanaannya telah dinodai dengan cara-cara yang salah.

"Saya tegaskan sekali lagi, proses dan hasil sama-sama penting, karena proses yang benar akan memberikan hasil yang benar pula.”

“Dan bila ada proses yang bermasalah maka hasilnya bermasalah pula.”

“Jadi kami ingin menegaskan kepada semua bahwa apa yang kami alami, kami saksikan, media pun menyaksikan, publik pun menyaksilan, dari mulai aspek kebijakan aturan dan eksekusi, ada banyak problem (masalah)," ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers di markas pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Anies Baswedan menyampaikan alasan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke (MK), meski sadar kecil kemungkinan menang.

Aksi protesnya tersebut bukan sekadar soal hasil Pilpres yang dinilai tak adil, melainkan juga demi menegakkan demokrasi.

Menurutnya, langkah itu harus tetap ditempuh untuk menyelamatkan demokrasi.

Meskipun, kata Anies, pihaknya mendapat banyak masukan bahwa kecil kemungkinan mendapat keadilan.

“Walaupun, kami sadar kita ini dalam situasi yang tidak normal banyak yang menyampaikan kepada kami bahwa kemungkinan untuk bisa mendapatkan keadilan itu kemungkinannya sangat kecil,” ujar Anies dalam keterangan video yang diunggah di YouTube Anies Baswedan, Rabu (20/3/2024) malam. 
 
Diberitakan sebelumnya KPU RI telah mengunumkan pemenang Pilpres 2024 adalah pasangan calon presiden dan calon wakil Presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Penetapan dilakukan setelah KPU megumumkan hasil rekapitulasi tingkat nasional dinyatakan selesai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.

Rekapitulasi meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri.

Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan hasil hattrick.

Prabowo dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Adapun paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD memperoleh 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Dengan hasil ini, maka Prabowo-Gibran di atas kertas memenangkan Pilpres 2024 satu putaran.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved