Pilpres 2024

Hasil Pilpres 2024 Sudah Diumumkan, Anies Baswedan Bakal Tetap Gugat ke MK, Terungkap Alasannya

Setelah hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 di tingkat nasional diumumkan, Anies Baswedan menentukan sikap bakal tetap gugat ke MK, ungkap asalannya

Editor: Hilda Rubiah
YouTube Tribunnews/ KPU
Hasil Pilpres 2024 Sudah Diumumkan, Anies Baswedan Bakal Tetap Gugat ke MK, Terungkap Alasannya 

TRIBUNJABAR.ID - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pemenang Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi suara di tingkat nasional, Anies Baswedan menentukan sikap.

Anies Baswedan mengatakan akan tetap menggugat hasil Pilpres 2024 tersebut ke Mahkamah Konsitutusi ( MK).

Pada Rabu (20/3/2024) KPU RI menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil Presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Atas penetapan itu kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memastikan akan mengajukan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU Pilpres 2024 secara Nasional, Anies Baswedan-Cak Imin Menang Telak di Aceh

Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan alasan rencana mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke (MK), meski sadar kecil kemungkinan menang.

Menurutnya, langkah itu harus tetap ditempuh untuk menyelamatkan demokrasi.

Meskipun, kata Anies, pihaknya mendapat banyak masukan bahwa kecil kemungkinan mendapat keadilan.

“Walaupun, kami sadar kita ini dalam situasi yang tidak normal banyak yang menyampaikan kepada kami bahwa kemungkinan untuk bisa mendapatkan keadilan itu kemungkinannya sangat kecil,” ujar Anies dalam keterangan video yang diunggah di YouTube Anies Baswedan, Rabu (20/3/2024) malam. 

Ia lantas menyebutkan, kemungkinan yang kecil itu disebabkan oleh sejumlah oknum lembaga penyelenggara pemilu yang patut dipertanyakan integritasnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyinggung adanya pemimpin penyelenggara pemilu yang bermasalah secara etik.

“Berbagai pihak mengatakan ini lembaga lembaga negara yang terkait penyelenggaraan Pemilu terkait penyelenggaraan sengketa telah terkooptasi oleh oknum-oknum yang sudah terbukti melanggar etik,” paparnya.

“Bahkan ada yang ketuanya sudah melanggar kode etik berkali-kali, sudah diberikan sanksi berkali-kali, tapi tetap saja dibiarkan menjalankan perannya. Padahal, perannya pada kehidupan seluruh bangsa Indonesia,” tutur Anies.

Pernyataannya itu merujuk ke Ketua KPU yang diketahui berkali-kali melanggar etik berdasarkan keputusuan DKPP.

Anies menyebutkan, langkah hukum harus ditempuh agar penyelenggaraan pemilu yang buruk tak berlanjut.

Sebab, kontestasi elektoral juga bakal berlanjut pada gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved