Polres Ciamis Lakukan Razia Miras di Kawasan Cihaurbeuti untuk Jaga Kesucian Ramadan

"Apabila dalam penyelidikan dan gelar perkara memenuhi unsur tindak pidana akan dilanjutkan ke Tahap Penyidikan".

Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini
Jajaran Polres Ciamis melakukan razia peredaran miras di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, Jumat (22/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Jajaran Polres Ciamis berkomitmen menjaga suasana bulan suci Ramadan 1445 Hijriah agar tetap aman dan nyaman untuk masyarakat.

Sejumlah kegiatan patroli hingga Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dilaksanakan secara intens oleh sejumlah personel, baik dari satuan fungsi hingga jajaran Polsek ke setiap sudut wilayah Kabupaten Ciamis.

Seperti yang dilaksanakan oleh jajaran Satuan Samapta Polres Ciamis dan Polsek Cihaurbeuti secara ketat memberantas peredaran miras di Kabupaten Ciamis. 

Jajaran Polres Ciamis melakukan razia peredaran miras di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, Jumat (22/3/2024).
Jajaran Polres Ciamis melakukan razia peredaran miras di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, Jumat (22/3/2024). (Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini)

Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Komitmen ini diimplementasikan dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya 2024 tingkat Polres Ciamis.

Dalam operasi ini, Sat Samapta Polres Ciamis dan Polsek Cihaurbeuti berhasil mengungkap peredaran miras di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti.

"Kami  mengamankan 34 botol miras berbagai merek dari tangan seorang warga terduga pemilik di wilayah Lapangan Desa Sukahaji, Cihaurbeuti. Terduga tersangka beserta barang bukti itu kami sita dan diamankan ke Mako Polres Ciamis Polda Jabar," ujar Kapolsek Cihaurbeuti, Iptu Agus Predi Muharom, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: 3 Pemuda Asal Aceh Dibekuk Polisi Saat Mengedarkan Ribuan Butir Obat Keras Terbatas di Cimahi

Iptu Agus Predi Muharom menuturkan, pengungkapan ini berkat kerja sama dan dukungan dari masyarakat.  Dimana masyarakat resah dengan kegiatan jual beli minuman keras yang terjadi dilingkungannya.

Tak hanya barang bukti, polisi juga mengamankan seorang terlapor yang diduga pemilik barang bukti minuman keras yang disimpan disebuah kontrakan yang ditempatinya.

"Apabila dalam penyelidikan dan gelar perkara memenuhi unsur tindak pidana akan dilanjutkan ke Tahap Penyidikan. Dengan dugaan pasal yang dilanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP Jo pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) KUHP huruf i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," kata Iptu Agus Predi Muharom.

Baca juga: Masih Ada Miras dan Perbuatan Mesum, Semua Tempat Karaoke Disegel Bupati Karawang Selama Ramadhan

Iptu Agus Predi Muharom mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi dan tidak mengonsumsi minuman keras, karena itu hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar.

"Mari sama sama kita berkomitmen memberantas miras di wilayah Kabupaten Ciamis. Terutama di momen bulan suci ramadan 1445, sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman menjalankan ibadah di bulan yang penuh berkah ini," ajaknya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved