Masih Ada Miras dan Perbuatan Mesum, Semua Tempat Karaoke Disegel Bupati Karawang Selama Ramadhan
Pemerintah Kabupaten Karawang melarang semua karaoke beroperasi selama bulan Ramadhan dan menyegel sejumlah tempat karaoke yang membandel.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang melarang semua karaoke beroperasi selama bulan Ramadhan dan menyegel sejumlah tempat karaoke yang membandel.
Hal itu terkait dengan temuan Pemerintah Kabupaten Karawang terhadap 10 larangan Ramadhan yang telah dikeluarkan pemerintah.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh bersama Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Dede Hermawan melakukan sidak ke sejumlah tempat karaoke.
Di sana mereka menemukan masih ada sejumlah karaoke yang nekat masih menjual miras dan buka jam operasional di luar aturan 10 larangan Ramadhan, yakni pukul 21.00 sampai 24.00 WIB.
Bahkan dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah pelanggan tengah asyik berpesta miras dan berbuat mesum.
"Kami sudah memberikan toleransi dengan boleh buka 3 jam, asal jangan menjual miras dan memakai pakaian sopan, ini masih ada yang melaranggar semuanya. Mulai malam ini kami segel tidak boleh lagi ada aktivitas," ujar Aep, Sabtu (16/4/2024) malam.
Modusnya, para pengusaha karaoke itu pun kucing-kucingan dengan menggembok gerbang pintu masuk, padahal di dalamnya ada aktivitas yang dilarang selama bulan Ramadhan, yakni penjualan miras dan memulai karaoke dari jam yang dilarang oleh pemerintah daerah.
Aep menuturkan, dengan adanya temuan ini, ia bersama jajaran Muspida Karawang memutuskan untuk menutup semua operasional karaoke di seluruh Karawang selama bulan Ramadhan.
"Besok Minggu (17/3/2023) tak perlu menunggu hari Senin, saya sudah meminta Satpol PP memanggil semua pengelola tempat karaoke dan menyampaikan tak boleh lagi ada karaoke yang buka," katanya.
Aep bahkan menegasakan, pemerintah daerah tak akan segan-segan mencabut izin operasional karaoke tersebut secara permanen jika larangan penutupan selama Ramadhan tidak dipatuhi.
"Jika setelah dilarang masih ada yang nekat buka, itu beda lagi urusan, langsung kami cabut izin operasionalnya," kata Aep. (*)
| PLN Tasikmalaya Serahkan Bantuan CSR untuk Pembangunan Sarana Umum di Kota Tasikmalaya |
|
|---|
| YBM PLN UP3 Bekasi Berbagi Bingkisan Ramadan Bersama Anak Yatim Dhuafa, Guru Ngaji, Marbot Masjid |
|
|---|
| Mulai Rabu Pekan Ini Pemkot Tasikmalaya Bakal Uji Coba Car Free Daya Selama Satu Bulan |
|
|---|
| Diky Candra Bakal Menjabat Plh Wali Kota Tasikmalaya, Ini Alasannya |
|
|---|
| ''Saya Pasang Badan!'' Dijamin Bupati, Guru dan Warga di Karawang Diminta Laporkan Kecurangan MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pemerintah-Kabupaten-Karawang-melarang-semua-karaoke-beroperasi-selama-Ramadhan.jpg)