Dua Pelaku Judi Togel Diamankan di Kecamatan Gegesik Cirebon, Bandarnya Masih Buron

Dua tersangka judi togel ditangkap di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, dalam sebuah operasi oleh petugas kepolisian.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi - Dua tersangka judi togel ditangkap di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, dalam sebuah operasi oleh petugas kepolisian. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dua tersangka judi togel ditangkap di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, dalam sebuah operasi oleh petugas kepolisian.

Modus operandi mereka dalam menjalankan aktivitas judi ini pun terungkap.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno, menyebutkan, kedua tersangka berinisial WD dan TW, merupakan warga Kecamatan Gegesik.

Mereka berhasil ditangkap pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan awal, kami mengetahui bahwa TW sebagai pemasang togel dan WD sebagai penerima pemasangan tersebut," ujar Hario, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: OM Perempuan Bandar Judi Togel Online di Karawang Ditangkap Lagi, Sebulan Dapat Rp 5 Juta

Kedua tersangka ditangkap di rumah WD ketika sedang melakukan aktivitas judi togel Hong Kong.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang senilai Rp 63 ribu yang diduga hasil dari pemasangan togel, handphone, buku kemplang judi togel, serta spidol.

Baca juga: Polisi Terus Bongkar Kasus Judi Togel di Indramayu, Kini Bekuk Pengecer Judi

"Modus operandi WD adalah sebagai 'pengeber' judi togel Hong Kong, yang menerima pemasangan nomor dan mengirimkan uangnya ke bandar melalui WhatsApp yang kini berstatus DPO," ucapnya.

Kedua tersangka telah dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved