OM Perempuan Bandar Judi Togel Online di Karawang Ditangkap Lagi, Sebulan Dapat Rp 5 Juta

Tim Sanggabuana Kepolisian Resor atau Polres Karawang menangkap dua bandar judi togel online.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Ravianto
cikwan suwandi/tribunjabar
OM, perempuan berusia 49 tahun asal Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Perempuan berusia 49 tahun asal Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Tim Sanggabuana Kepolisian Resor atau Polres Karawang menangkap dua bandar judi togel online.

Salah satunya perempuan berinisial OM.

OM menjadi bandar togel online.

Sebulannya dia bisa mendapatkan uang sebesar Rp5 juta.

Untuk memasangkan nomor togel di link judi online melalui handphonenya.

"OM ini merupakan residivis juga dari kasus judi, " kata Kasat  Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy di Mapolres Karawang, Jumat (29/9/2023).

Pelaku bandar judi online lainnya adalah DM (38) warga kecamatan Klari. DM menjadi bandar judi online dengan sasaran masyarakat Klari dan sekitarnya.

"Keduanya kita tangkap dalam operasi pekat yang dilaksanakan selama 10 hari. Semuanya kita tangkap berdasarkan bantuan dari informasi masyarakat, " kata dia.

Disebutkan juga, selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat lembar rekapan togel, uang tunai Rp 424.000,-, dan 3 telefon genggam yang digunakan untuk judi online.

Para pelaku, sambung Tomy, dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Kami berharap hukumannya nanti bisa menimbulkan efek jera terhadap para pelaku, terutama residivia kasus yang sama," kata Tomy.

(Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved