Balap Liar di Soreang Diduga Ada yang Mengkordinir, 17 Orang Diamankan saat Balapan Subuh

Polisi menemukan indikasi bahwa kegiatan balap liar ini ada yang mengkoordinir.

|
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
Istimewa
Petugas dari Polresta Bandung saat mengamankan motor untuk balap liar di Majalaya, Minggu (17/3/2024). Balap liar di Majalaya diduga kuat ada yang mengkordinir. 

"Hasil yang diamankan dari balap liar, rata-rata tidak dilengkapi dengan surat-surat yang resmi. Kemudian hampir 80 persen masih menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi aslinya," ucapnya.

17 Pemuda dan Motornya Diamankan

Tim Si Jalak Presisi Sat Samapta Polresta mengamankan 17 orang yang diduga pelaku balap liar di  Jalan Sadu dan di exit Jalan Tol Soroja Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu (17/3/2024).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, pihaknya mengamankan belasan pemuda tersebut, berawal dari laporan masyarakat.

"Tim Si Jalak Presisi Sat Samapta Polresta Bandung gerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat tentang adanya balapan liar yang mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat di bulan Ramadhan," ujar Kusworo.

Kusworo mengatakan, tim yang sedang melaksanakan patroli persisi segera mendatangi tempat adanya balapan liar, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Kami tak hanya mengamankan belasan orang yang diduga melakukan balap liar, tapi juga mengamankan barang bukti 13 unit kendaraan roda dua, dengan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat," kata Kusworo.

Kusworo menegaskan, untuk mengantisipasi adanya balap liar dan kejadian-kejadian pidana di Bulan Ramadhan, polisi rutin melakukan Patroli sepanjang malam hingga subuh.

Menurut Kusworo, 17 orang yang diamankan dan 13 kendaraan roda dua dengan menggunakan knalpot brong dan tak dilengkapi surat-surat, dilakukan penindakan oleh jajaran Satlantas Polresta Bandung.

Kusworo menjelaskan,  balap liar yang pastinya mengemudikannya secara ugal-ugalan, melanggar Pasal 311 undang-undang nomor 22 tahun 2009.

"Ketika yang bersangkutan mengemudikan kendaraan, membahayakan bagi keselamatannya atau nyawa pengemudi kendaraan yang lain. Maka dikenakan ancaman hukuman kurungan pidana 1 bulan penjara dan denda," ucapnya.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved