Pejabat Kota Bandung Tersangka KPK

Ema Sumarna Langsung Ajukan Mundur dari Jabatan Sekda Kota Bandung, Pengacara Akui Jadi Tersangka

Ke pengacara, cukup. Mohon doanya, mohon doanya". Itulah kalimat yang keluar dari mulut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Bandung Ema Sumarna.

Editor: Giri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ema Sumarna setelah diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Ema sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek Bandung Smart City. 

Komisi antikorupsi menetapkan lima tersangka dalam pengembangannya.

Mereka adalah Ema Sumarna selaku Sekda Kota Bandung; Riantono (anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024); Achmad Nugraha (anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024); Ferry Cahyadi (anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024); dan Yudi Cahyadi (anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024).

Kasus merupakan pengembangan dari perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Terkait kasus suap proyek pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.

Baca juga: HEADLINE Tribun Jabar: Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Dikabarkan Jadi Tersangka KPK

Dalam perkaranya, Yana Mulyana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Dia juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti Rp 435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3.000 dolar Amerika Serikat, dan 15.630 bath.

Yana Mulyana itu juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Yana divonis bersama dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung, yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan.

Rijal dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp586,5 juta, 85.670 bath, 187 dolar Singapura, 2.811 ringgit Malaysia, dan 950.000 won.

Sementara Dadang, dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekda Kota Bandung Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, Pengacara Sebut Ema Sumarna Sudah Mundur

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved