Pengelola Lakukan Aksi Gembok Kios, Para Pedagang di Pasar Baru Bandung Mengaku Resah

Kurnia mengaku telah mendapat informasi jika pemda mengizinkan penggembokan pada kios yang belum terverifikasi.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi kawasan Pasar Baru Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah pedagang Pasar Baru kota Bandung mulai khawatir dan resah atas tindakan PT DAM Sawarga Maniloka Jaya atau DSMJ yang menyegel dan mengembok sejumlah kios para pedagang.

Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru, Kurnia, menyebut penggembokan atau penyegelan kios pedagang ini dilakukan pengelola pasar dan diketahui langsung Perumda Pasar Juara.

Kurnia menyebut Perumda Pasar Juara memverifikasi pada pedagang yang berjualan di sana sejak Desember 2023 dan diperpanjang sebulan kemudian. Tapi, ada beberapa pedagang yang belum memverifikasi karena alasan tak tahu dan sakit sekitar 1000an pedagang.

"Sepekan terakhir ini kios yang beluk terverifikasi digembok pengelola. Sebenarnya mereka (pengelola) tak miliki kewenangan untuk menggembok karena verifikasi itu urusannya Perumda," katanya, Kamis (7/3/2024).

Kurnia mengaku telah mendapat informasi jika pemda mengizinkan penggembokan pada kios yang belum terverifikasi.

"Kami protes dan meminta perpanjangan waktu verifikasi ke Perumda tapi ditolak dan itulah yang menyebabkan pengelola punya kewenangan penuh pada yang belum terverifikasi. Kami akui kami pun salah, tapi dengan kondisi berjualan yang masih sepi dan menjelang puasa, kami harap tak muncul aksi lagi," katanya.

Kurnia mengatakan total yang digembok itu dilakukan berkala setiap malam dan ada pula yang belum terverifikasi kurang lebih 100an.

"Pedagang tak bisa berjualan bahkan hanya untuk mengambil barang di kios yang digembok pun sulit. Kios yang digembok bisa dibuka apabila sudah membayar sewa dua tahun yang bagi pedagang itu berat. Lalu, mereka yang sudah diverifikasi diberi surat peringatan untuk menyewa dua tahun. Mereka mengaku apabila tidak membayar sewa akan digembok. Kami akan upaya hukum," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved