Aliansi Pedagang Pasar Baru Bandung Bakal Kembali Unjuk Rasa, Tuntut Apa? Catat Waktu dan Lokasinya

Aliansi pedagang pasar baru Bandung bakal melakukan aksi unjuk rasa selama dua hari, pada Rabu dan Kamis (15-16/5/2024).

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI - Pedagang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengelola Pasar Baru Trade Center PT Dam Sawarga Maniloka Jaya di Lantai 8 Pasar Baru Trade Center, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Aliansi Pedagang Pasar Baru Bandung bakal melakukan aksi unjuk rasa selama dua hari, pada Rabu dan Kamis (15-16/5/2024).

Aksi itu tertuang dalam surat edaran bernomor 47/B/AliansiP2B2/2024 dengan ditujukan ke Kapolrestabes Bandung Cq Intelkam Polrestabes.

Penanggung jawab aksi, Djoko Sasongko menyampaikan bahwa ada enam substansi yang akan mereka suarakan dalam aksi nanti, yakni meminta kepada kuasa pemilik modal atau KPM Perumda Pasar Juara, pembina BUMD kota Bandung, dan Dirut Perumda Pasar Juara untuk segera mengambil langkah tegas penyelamatan pasar baru dengan membatalkan perjanjian kerja sama (PKS) investasi penyediaan infrastruktur pasar baru antar Perumda pasar dengan PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ).

"Tak terpenuhinya kewajiban dari apa yang tertuang dalam PKS. Kami pun meminta segera perpanjang masa hak pakai atau surat pemakaian tempat berjualan atau SPTB yang sudah berakhir 31 Desember 2023. Perpanjangan SPTB tanpa syarat membayar sewa sebagai kompensasi covid-19 dan tak terlaksananya kegiatan renovasi sesuai PKS," katanya dari keterangan tertulis, Kamis (9/5/2024).

Baca juga: Transaksi Belanja di Pasar Baru Bandung Melesat, Pada Momen Ramadan dan Lebaran Naik 500 Persen

Dia menambahkan, para pedagang meminta segera membuka seluruh gembok yang sudah dipasang di ruang atau dagang yang digunakan, listrik seluruh kios yang aktif digunakan berjualan untuk dinyalakan, serta menghentikan seluruh kegiatan pemasaran PT DSMJ.

"Kami harap atensi dari Presiden, DPR, Kapolri, KPK, Kejagung, Kapolda, Kajati Jabar, Kejari kota Bandung, dan APH lainnya untuk segera memeriksa atas kegiatan pembayaran sewa menyewa perpanjangan khusus SPTB dua tahun yang patut diduga kuat ada perbuatan pidana melawan hukum," katanya.

Djoko menegaskan para pedagang juga meminta kepada komisaris PT DSMJ untuk memberhentikan jajaran direksi PT DSMJ yang berlaku sewenang-wenang dengan menggembok dan memadamkan listrik hingga mengambil paksa barang dagangan pedagang.

"Jadi, kami mencoba meminta perlindungan hukum ke pihak kepolisian, utamanya Polsek Andir, Polrestabes Bandung, dan Polda Jabar dari upaya penyegelan sampai tindakan hukum lainnya," ujarnya.

Adapun rute yang akan dilalui saat unjuk rasa nanti, kata Djoko, antara lain pada Rabu titik kumpul depan Pasar Baru dan berorasi di sana, kemudian menuju Balai Kota Bandung serta DPRD kota Bandung.

"Kemudian, pada Kamisnya titik kumpul dan aksi pertama di depan pasar baru, selanjutnya ke Kafe Noah Dayangsumbi, lalu ke Komplek Alamanda Dago Permai, dan kantor PDIP kota Bandung," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved