Berita Viral

Penampakan Keramaian Muda-mudi Ditegur Aa Gym di Toko Modern Tengah Malam: “Lelaki Perempuan Campur”

Inilah penampakan keramaian muda-mudi yang ditegur Aa Gym, resah laki-laki dan perempuan campur hingga dinilai membuat contoh tak baik bagi santri

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Instagram @sekitarbandung
Penampakan Keramaian Muda-mudi Ditegur Aa Gym Nongkrong di Toko Modern Tengah Malam: “Laki-laki Perempuan Campur” 

Tak hanya itu, Aa Gym juga menyoroti beberapa pemuda yang nongkrong larut malam tersebut merokok.

Aa Gym memberikan teguran agar muda-mudi tersebut dapat menghargai lingkungan pondok pesantren-nya.

Lebih lanjut, Aa Gym meluapkan keresahannya yang mengaku sedih dengan kehadiran toko modern berada di dekat ponpes.

Pasalnya menurutnya kehadiran toko modern tersebut membuat lingkungan pondok pesantrennya menjadi ramai hingga larut malam.

Menurutnya keramaian muda-mudi nongkrong hingga larut malam tersebut bisa membuat contoh tak baik bagi para santri di lingungkan ponpes-nya.

Baca juga: Anies Baswedan Temui Aa Gym di Masjid Daarut Tauhid, Jakarta Selatan

Satpol PP Langsung Segel Toko Modern Dekat Masjid DT

Tak lama setelah viral, video keresahan Aa Gym itu kemudian langsung direspons oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandung dengan penyegelan, pada Sabtu (2/3/2024).

Informasi penyegelan minimarket itu, dibenarkan oleh Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.

Penyegelan sementara dilakukan karena keberadaannya mengganggu masyarakat sekitar dan tidak memiliki izin usaha.

"Iya (disegel)," ujar Rasdian, Sabtu (2/3/2024).

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bandung melakukan penyegelan toko modern di Jalan Gegerkalong, Sabtu (2/3/2024). Satpol PP menyebut toko ini tak memiliki izin usaha dan membuat kebisingan yang mengganggu masyarakat,
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bandung melakukan penyegelan toko modern di Jalan Gegerkalong, Sabtu (2/3/2024). Satpol PP menyebut toko ini tak memiliki izin usaha dan membuat kebisingan yang mengganggu masyarakat, (Istimewa)

Menurutnya, penyegelan terhadap toko modern itu mengacu kepada Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern serta Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang tibumtranlinmas.

"Melakukan penghentian kegiatan dengan pemasangan stiker segel terhadap kegiatan operasional toko modern Circle K," katanya.

Selain itu, kata dia, toko modern tersebut tidak memiliki izin usaha serta membuat kebisingan yang menganggu masyarakat sekitar.

Pihaknya pun akan memanggil penanggung jawab Circle K pada Senin 4 Maret 2024.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved