KPU Tegaskan Tak Akan Setop Sirekap yang Banyak Diprotes, Ini Alasannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tak akan menyetop tayangan data perolehan suara di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Editor: Giri
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tak akan menyetop tayangan data perolehan suara di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengatakan, hal itu mereka lakukan demi transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024 terhadap publik, terutama dalam hal pengunggahan foto asli formulir C hasil plano dari TPS.

Meski beberapa data sempat keliru karena kesalahan pembacaan oleh sistem, KPU memastikan proses koreksi dan sinkronisasi data dengan perolehan suara yang direkapitulasi secara manual berjenjang terus dilakukan.

"Intinya untuk foto, formulir C hasil plano yang ada di TPS, itu akan kami unggah terus," kata Hasyim dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (23/2/2024).

"Ini tetap kita tayangkan, karena apa? Masyarakat pemilih atau partai politik yang tidak punya saksi mau mengakses informasi perkembangan hasil pleno di TPS dari mana? Justru dengan Sirekap ini bisa diakses, bisa dimonitor, bisa dipantau," jelasnya.

Pun bagi pemantau pemilu, formulir C hasil plano di Sirekap itu dapat jadi basis penghitungan yang dilakukan secara mandiri. 

Baca juga: Puluhan Anggota KPPS Unjuk Rasa di Depan Sekretariat DPC PDIP Kabupaten Bandung, Menolak Hak Angket

Hal itu, lanjut Hasyim, bisa menjadi bekal pemantau pemilu menghadapi proses rekapitulasi manual berjenjang di atasnya, seperti kecamatan dan provinsi.

Jika Sirekap ditutup sama sekali, maka cuma pihak-pihak tertentu saja yang memegang formulir C Hasil dari tingkat TPS dan bisa mengetahui situasi penghitungan suara.

"(Dengan Sirekap) itu sambil sama-sama bisa membandingkan atau crosscheck apakah yang ditayangkan itu sudah benar atau belum," kata Hasyim. "Itu lah tujuan supaya adanya Sirekap ini supaya hasil pemungutan suara atau hasil penghitungan suara itu transparan, siapa pun bisa akses," ia menambah. 

Hasyim juga mengatakan publikasi data perolehan suara di Sirekap boleh jadi belakangan tertunda atau melambat karena adanya proses koreksi dan sinkronisasi.

Tujuannya, supaya suara yang direkapitulasi di tingkat kecamatan tak lagi mengalami perbedaan dengan publikasi Sirekap.

Baca juga: Bawaslu Kota Tasikmalaya Digeruduk Ratusan Warga, Baliho Caleg PSI Pun Dirobek Paksa

Hasyim mengatakan, KPU juga bakal membentuk laporan dan audit keuangan terhadap anggaran Sirekap.

"Untuk biaya Sirekap, ini menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk penyelenggaraan pemilu. Nanti akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan diaudit badan pemeriksa keuangan," ujarnya.

Pertanggungjawaban itu tidak hanya pada anggaran 2023, tapi juga 2024. Mulai dari pengembangan Sirekap sampai pelaksanaan penggunaan atas sistem yang disebut KPU sebagai alat bantu penghitungan suara itu.

Hasyim menekankan, dalam segala prosesnya, salah satu tujuan Sirekap adalah sebagai fungsi transparansi dan bentuk pertanggungjawaban KPU supaya publik dapat mengakses data terkait Pemilu 2024.

Pernyataan itu juga sekaligus menjawab atas banyaknya sorotan dari masyarakat terkait data dalam Sirekap yang salah satunya sempat dipertanyakan ihwal jumlah angka penghitungan suara dalam Sirekap diberhentikan sementara.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (Watch) telah meminta transparansi KPU soal Sirekap. Peneliti ICW, Egi Primayogha menjelaskan transparansi itu berkaitan dengan dokumen pengadaan, dokumen anggaran, dan juga daftar kerusakan yang pernah terjadi di Sirekap.

"Itu kami lakukan agar kami bisa memeriksa bagaimana prosesnya, apakah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih?", kata Egi di Kantor KPU RI, Kamis (22/2).

Lebih lanjut, pihaknya hendak melihat lebih dalam soal Sirekap. Sehingga mendorong supaya aplikasi yang disebut KPU sebagai alat bantu penghitungan itu untuk diaudit.

Selain kecurangan, alasan untuk Sirekap diaudit adalah karena ICW ingin tahu alasan yang mendasari kenapa KPU menerapkan Sirekap pada Pemilu 2024 yang begitu kompleks. (tribunnetwork/mario christian)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved