117 Sertifikat Tanah di Jalan Ampera Kota Cirebon Terblokir, Warga Tempuh Jalur Hukum

Sudah ada 56 warga di Jalan Ampera tersebut yang mengajukan gugatan terhadap Pemprov Jabar terkait pemblokiran sertifikat tanah mereka.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Warga Ampera, Kota Cirebon, Ari Sandi Irawan (kiri) saat menunjukkan surat pemblokiran tanah di Jalan Ampera yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar./ Ari didampingi Kuasa Hukumnya, Tjandra Widyanta (kanan) 

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Cirebon.

Baca juga: Tahun Ini Target Sertifikat Tanah Program PTSL di Majalengka Meningkat, Total 80.000 Sertifikat

Dijelaskan dalam surat itu, bahwa tanah tersebut tercatat dalam buku inventaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat yang diperoleh melalui penyerahan Departemen Tenaga Kerja (d/h Kementerian Perburuhan) Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved