117 Sertifikat Tanah di Jalan Ampera Kota Cirebon Terblokir, Warga Tempuh Jalur Hukum

Sudah ada 56 warga di Jalan Ampera tersebut yang mengajukan gugatan terhadap Pemprov Jabar terkait pemblokiran sertifikat tanah mereka.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Warga Ampera, Kota Cirebon, Ari Sandi Irawan (kiri) saat menunjukkan surat pemblokiran tanah di Jalan Ampera yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar./ Ari didampingi Kuasa Hukumnya, Tjandra Widyanta (kanan) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sebanyak 117 sertifikat tanah di Jalan Ampera, Gunung Sari Dalam, Kota Cirebon, seluas 33,776 meter persegi menjadi sorotan karena terblokir oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ari Sandi Irawan, salah satu warga yang aset tanahnya terblokir, mengungkapkan, masalah ini telah merugikan masyarakat di sekitarnya selama lebih dari 12 tahun.

Ia menegaskan, bukti kepemilikan tanah adalah sertifikat, namun Pemprov Jabar tidak memiliki sertifikat yang sah atas aset tersebut.

"Kami pegang sertifikat, pada dasarnya kami masyarakat yang taat hukum."

Baca juga: Viral, Kisah Abah Kacung Petani di Bekasi Pilu Tiba-tiba Ditagih Rp4 Miliar, Sertifikat Tanah Hilang

"Kalau bisa Pemprov membuktikan ini adalah milik mereka ya tidak apa-apa, ganti rugi ke kami," ujar Ari saat kembali dikonfirmasi Tribun, Sabtu (24/2/2024).

Pemprov Jabar disebut telah mengklaim aset tanah tersebut tanpa dasar yang jelas dan sepihak, merugikan masyarakat yang telah melakukan upaya-upaya ke lembaga terkait tanpa hasil.

"Sehingga, kita maunya ada kepastian hukum," ucap Ketua dari Warga Ampera tersebut.

Masyarakat juga menyayangkan pemprov mengklaim aset tersebut pada tahun 1999, padahal sertifikatnya sudah diterbitkan sejak tahun 1993.

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pemprov melakukan maladministrasi.

Akibat blokir sertifikat ini, sebanyak 117 sertifikat tidak bisa dijaminkan, dijualbelikan atau diproses untuk warisan.

"Sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat sebanyak 117 sertifikat ini sah tapi tidak berharga atau mandul," jelas pria yang memiliki aset tanah di wilayah tersebut sebanyak 200 meter persegi itu.

Masyarakat kini menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan kepemilikan tanah mereka.

Meskipun telah melakukan mediasi yang tidak membuahkan hasil, mereka yakin bahwa jalur litigasi adalah langkah yang tepat untuk menuntut hak mereka sebagai pemilik sah tanah di Jalan Ampera, Gunung Sari Dalam.

Sementara, Kuasa Hukum Warga, Tjandra Widyanta mengatakan, sudah ada 56 warga di Jalan Ampera tersebut yang mengajukan gugatan terhadap Pemprov Jabar terkait pemblokiran sertifikat tanah mereka.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved