Kasus Subang Terungkap

UPDATE Kasus Subang, Jaksa Masih Siapkan Dakwaan untuk Yosep dan Danu

JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), masih menyusun dakwaan untuk kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Yosep saat didatangkan ke Kejari Subang dalam rangka pelimpahan berkas perkara, Selasa (6/2/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), masih menyusun dakwaan untuk kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 untuk dua tersangka, yakni M Ramdanu alias Danu dan Yosep, sejak 2 Februari 2024. 

Para tersangka dan barang bukti tahap dua pun, kata dia, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Subang pada Selasa 6 Februari 2024.

"Sementara tim JPU masih mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi lain yang berhubungan dengan pelimpahan perkara ke PN. Nanti saya infokan kalau sudah ada pelimpahan ke PN," ujar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Selasa (20/2/2024).

Saat ini, kata dia, Yosep ditahan di Lapas Subang.

Sementara Danu ditahan di Rutan Polda Jabar.

Mereka ditaan sejak pelimpahan pada 6 Februari 2024 sampai 25 Februari 2024.

Baca juga: Kasus Subang: Pengacara Mimin Mintarsih Ungkap Saksi yang Memberatkan Kliennya

Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni M Ramdanu keponakan Tuti, Yosep Hidayah suami Tuti, Mimin istri kedua Yosep, Arighi Reksa Pratama dan Abi, anak dari Mimin dari suami sebelumnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dari lima tersangka itu pihaknya baru melimpahkan dua berkas perkara untuk Yosep dan Danu. 

Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Yosef Ngoceh Difitnah Bunuh Anak dan Istri saat Dibawa ke Lapas Subang

Sedangkan dua berkas lainnya untuk tersangka Mimin dan Arighi serta Abi yang disatukan belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Sekilas kasus Subang

Kasus Subang ini merujuk meninggalnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Jasad ibu dan anak itu ditemukan tertumpuk di bagasi Alphard di rumahnya di Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Rabu (18/8/2021).

Tuti merupakan istri Yosep. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved