Kasus Subang Terungkap
UPDATE Kasus Subang, Jaksa Masih Siapkan Dakwaan untuk Yosep dan Danu
JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), masih menyusun dakwaan untuk kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), masih menyusun dakwaan untuk kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 untuk dua tersangka, yakni M Ramdanu alias Danu dan Yosep, sejak 2 Februari 2024.
Para tersangka dan barang bukti tahap dua pun, kata dia, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Subang pada Selasa 6 Februari 2024.
"Sementara tim JPU masih mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi lain yang berhubungan dengan pelimpahan perkara ke PN. Nanti saya infokan kalau sudah ada pelimpahan ke PN," ujar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Selasa (20/2/2024).
Saat ini, kata dia, Yosep ditahan di Lapas Subang.
Sementara Danu ditahan di Rutan Polda Jabar.
Mereka ditaan sejak pelimpahan pada 6 Februari 2024 sampai 25 Februari 2024.
Baca juga: Kasus Subang: Pengacara Mimin Mintarsih Ungkap Saksi yang Memberatkan Kliennya
Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni M Ramdanu keponakan Tuti, Yosep Hidayah suami Tuti, Mimin istri kedua Yosep, Arighi Reksa Pratama dan Abi, anak dari Mimin dari suami sebelumnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dari lima tersangka itu pihaknya baru melimpahkan dua berkas perkara untuk Yosep dan Danu.
Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Yosef Ngoceh Difitnah Bunuh Anak dan Istri saat Dibawa ke Lapas Subang
Sedangkan dua berkas lainnya untuk tersangka Mimin dan Arighi serta Abi yang disatukan belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Sekilas kasus Subang
Kasus Subang ini merujuk meninggalnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Jasad ibu dan anak itu ditemukan tertumpuk di bagasi Alphard di rumahnya di Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Rabu (18/8/2021).
Tuti merupakan istri Yosep. (*)
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.