Oknum ASN yang Terjaring OTT Diduga Terlibat Politik Uang di Cianjur Terancam Dibui
Bawaslu Kabupaten Cianjur menyebutkan oknum ASN yang terjaring OTT Satgas Cyber Money Politics terancam bui.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, CIANJURÂ - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menyebutkan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Cyber Money Politics Bareskrim Polri terancam dibui.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, mengatakan, pihaknya dan Sentra Gakkumdu hingga saat ini masih melakukan peneluruasan terkait kasus ASN yang terlibat politik uang.
"Nantinya jika patut diduga memang terjadi tindak pidana pemilu dalam kasus politik uang dengan didukung beberapa fakta hukum dan alat bukti maka akan dikenakan UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 523 Ayat 2," jelas Yana kepada wartawan, Rabu (14/2/2024).
Baca juga: ASN di Cianjur yang Terjaring OTT Terancam Dipecat hingga Dijerat Pidana, Bey Machmudin Tunggu Ini
Sesuai dengan yang pasal tersebut, lanjut dia, okunum ASN, OS, yang menjabat sebagai kasi kesra di Kecamatan Karangtengah itu terancam pidana empat tahun dengan denda sebesar Rp 48 juta.
"Kalau nanti ada pengembangan dan penelahaan terdapat bukti jika peserta Pemilu terlibat dalam politik uang, bisa kena sanksi pidana tersebut," ucapnya.
Selain itu, Yana mengatakan, pihaknya hingga saat ini baru mendapatkan satu keterangan dari terduga pelaku politik uang. Beberapa pihak lainnya segera dipanggil.
"Pemanggilan klarifikasi pada oknum caleg pun tergantung pada hasil pengembangan dari terduga pelaku meskipun sudah ada bukti-bukti yang menguatkan ke oknum tersebut. Sejauh ini kita baru akan memeriksa istri oknum ASN yang terjaring OTT," kata dia.
Yana memastikan, meskipun proses Pemilu 2024 tetap berlangsung, tapi penanganan kasus dugaan politik uang tersebut tetap berjalan.
Operasi OTT yang dilakukan pada masa tenang kemarin akan dilanjutkan dengan proses penelahaan selama 14 hari ke depan.
"Walaupun bisa saja proses pungut hitung suara sudah selesai," ujarnya.
Baca juga: Hujan di Cianjur Tak Surutkan Semangat Warga di Desa Nagrak untuk Datang ke TPS
Menurutnya dalam proses penanganan tersebut, setelah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tujuh hari pertama di dalamnya ada berbagai tahap kajian, register, dan lainnya termasuk tahapan klarifikasi.
"Jika setelah tujuh hari ternyata membutuhkan keterangan tambahan, maka ditambah lag waktunya tujuh hari. Sehingga maksimal waktu penanganan itu 14 hari. Setelah penanganan di Sentra Gakkumdu dan ternyata memenuhi unsur tindak pidana politik uang, maka kasusnya akan digulirkan ke pihak kepolisian," ucapnya. (*)
Balas Dendam Antar Geng Motor, 2 Pelaku Pembunuhan di Cianjur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Anggota BIN Bodong di Cianjur Tak Berkutik Diamankan di Rumah Mertua Seusai Curi Barang Teman Kencan |
![]() |
---|
Polisi di Cianjur Amankan Anggota Geng Motor yang Habisi Nyawa Geng Motor Lain, Ada yang Buron |
![]() |
---|
Misi Selesai, Dua Nelayan yang Perahunya Terbalik di Perairan Cidaun Cianjur Sudah Ditemukan |
![]() |
---|
Pemprov Jabar Sudah Bergerak, Identifikasi Penyebab Keracunan Akibat MBG di Garut dan Cianjur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.