Polisi di Cianjur Amankan Anggota Geng Motor yang Habisi Nyawa Geng Motor Lain, Ada yang Buron
Jajaran Satreskrim Polres Cianjur menangkap dua anggota geng motor. Mereka merupakan penganiaya anggota geng motor lainnya hingga tewas.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Jajaran Satreskrim Polres Cianjur menangkap dua anggota geng motor. Mereka merupakan penganiaya anggota geng motor lainnya hingga tewas.
Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di Jalur Lingkar Selatan, Kampung Gelaranyar, Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta, Sabtu (13/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut berawal ketika korban Paisal Hako (28) bersama istrinya pergi ke pasar malam.
"Pulang dari pasar malam, korban dan istri mampir ke rumah temannya. Tak lama korban dan temannya pamit ke warung dan membeli bahan bakar motornya," ucap Nova kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Baca juga: Viral Video Sopir Dianiaya Geng Motor di Jalan Raya Cipatik-Soreang, Polisi Benarkan
Tak lama, istri dan beberapa temannya mendapatkan kabar dari warga ada seseorang yang tergelak di tengah jalan dan bersimbah darah.
"Setelah dicek ternyata seseorang tersebut merupakan Paisal Hako. Warga dan istirnya pun melapor ke Polsek Agrabinta. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemerikaaan," katanya.
Nova mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, pihaknya berhasil mengindentifikan sejumlah terduga pelaku yang telah melakukan penganiyaan hingga korban tewas.
Baca juga: Pemprov Jabar Sudah Bergerak, Identifikasi Penyebab Keracunan Akibat MBG di Garut dan Cianjur
"Hasil penyelidikan ada empat pelaku yang terlibat, dan dua di antaranya yaitu Jefry Maulana (23) serta Aldi Septian (21) berhasil kami tangkap. Namun dua lainnya, Dede Maulana dan Yusuf masih buron," kata dia.
Ia mengatakan, hasil keterangan pelaku dan beberapa saksi, aksi penganiayan tersebut berawal ketika korban yang menggunakan atribut geng motor melintasi saat para pelaku yang sedang berkumpul.
"Saat melintasi para pelaku yang juga kelompok geng motor itu meneriaki, dan mengejar hingga menganiayaan korban dengan senjata tajam sampai tewas di lokasi kejadian," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 170 tentang pengeroyokan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. (*)
Misi Selesai, Dua Nelayan yang Perahunya Terbalik di Perairan Cidaun Cianjur Sudah Ditemukan |
![]() |
---|
Pemprov Jabar Sudah Bergerak, Identifikasi Penyebab Keracunan Akibat MBG di Garut dan Cianjur |
![]() |
---|
Ornamen Utama Alun-alun Cianjur Terbakar, Api Muncul dari Dalam Pilar |
![]() |
---|
Satu Nelayan yang Hilang di Perairan Cikole Cianjur Ditemukan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Sampah Menggunung di Babakan Cianjur Kota Bandung, Masyarakat Mulai Alami Gangguan Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.