Kakanwil Kemenkumham Jabar Andika: Pengawasan Orang Asing Merupakan Tugas dan Tanggung Jawab Bersama

TRIBUNJABAR.ID, Karawang - Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya bersama Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana menghadiri Rapat Koordinasi

Istimewa
Kakanwil Kemenkumham Jabar (Andika) : “Pengawasan Orang Asing Merupakan Tugas Dan Tanggung Jawab Bersama Seluruh Pihak” 

TRIBUNJABAR.ID, Karawang - Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya bersama Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana menghadiri Rapat Koordinasi Timpora Kabupaten Karawang Dalam Menghadapi Pemilu 2024 yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang di Hotel Mercure Karawang hari ini (Selasa, 06/02/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Petrus Teguh Aprianto melaporkan kegiatan Rapat Timpora ini didasarkan pada 1. Undang-Undang RI No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, 2. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, 3. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2016 Tentang Tim Pengawasan Orang Asing.

2 Kakanwil Kemenkumham Jabar (Andika) : “Pengawasan Orang Asing
Kakanwil Kemenkumham Jabar (Andika) : “Pengawasan Orang Asing Merupakan Tugas Dan Tanggung Jawab Bersama Seluruh Pihak”

Narasumber pada Kegiatan Rapat Timpora ini yaitu Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana dan Perwakilan Bawaslu Kabupaten Karawang serta diikuti Sekretaris TIM PORA Kabupaten Karawang, Kodim 0604, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karawang, Perwakilan BIN, BIS TNI, Polres, Disnakertrans, Disdukcapil, Disparbud, Diknas, BNN, Kalapas, Kabag Hukum, Kejari, KPP Madya, KPP Pratama dan Seluruh Anggota Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Karawang.

Rapat Timpora ini merupakan suatu bentuk kolaborasi dan sinergitas serta menjadi wadah untuk berbagi informasi di antara seluruh instansi yang tergabung dalam Timpora dalam rangka pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Karawang.

Hal ini menjadi penting mengingat Kabupaten Karawang terdiri dari 30 Kecamatan yang didalamnya terdapat banyaknya perusahaan dan industri yang mempekerjakan warga negara asing (WNA), sehingga tidak menutup kemungkinan terdapat berbagai permasalahan dan ancaman yang dapat terjadi yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah kabupaten karawang khususnya menjelang perhelatan Akbar yaitu Pesta Demokrasi Indonesia Pemilu tanggal 14 Februari 2024 nanti.

Kakanwil Andika dalam sambutannya yang sekaligus membuka acara ini menyampaikan Pelaksanaan kegiatan ini merupakan titik awal dari langkah panjang kolaborasi dan sinergitas yang intens di antara sesama anggota Tim PORA terkait keberadaan dan aktivitas Orang Asing di wilayah Kabupaten Karawang dalam rangka menghadapi kegiatan Pemilu 2024.

Penguatan kolaborasi dan sinergitas di antara sesama anggota Tim PORA dalam rangka pengawasan orang asing ini menjadi sangat penting karena sejalan dengan asas “kebijakan selektif (selective policy)” keimigrasian yang mewajibkan setiap orang asing yang masuk dan beraktivitas di Indonesia harus dapat membawa manfaat bagi negara, baik dari aspek kesejahteraan maupun aspek keamanan.

Kabupaten Karawang merupakan Kota Industri yang cukup padat, terdiri dari 30 Kecamatan yang berbatasan langsung di sebelah barat dengan Kabupaten Bekasi, kemudian di sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor dan perbatasan di Timur dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.

Persebaran WNA di Kabupaten Karawang pun cukup kompleks dan banyak sehingga peranan masyarakat dan instansi terkait merupakan suatu kewajiban bersama demi menjaga kedaulatan negeri ini. Dari jumlah 3414 WNA yang tersebar dari 491 perusahaan yang tersebar di 30 Kecamatan di Kabupaten Karawang.

Oleh karena itu, mutlak perlu adanya pengawasan terhadap orang asing yang tersebar di seluruh Kabupaten Karawang, perlu adanya integrasi dengan berbagai pihak yang berwenang agar informasi yang didapatkan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga mengganggu ketertiban dan keamanan untuk selalu berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Karawang.

Jelang Pemilu yang tinggal beberapa hari kedepan, diperlukan kewaspadaan terhadap keberadaan orang asing. Ancaman dapat berupa pengaruh asing, spionase, terorisme global, separatisme, pencucian uang, sabotase, perang siber, dan lain-lain. Dengan potensi kerawanan pada jurnalis asing, organisasi internasional, perwakilan asing, maupun pemantau asing (observer), maka diperlukan pengawasan orang asing sebagai upaya antisipasi kerawanan pada pemilu 2024 khususnya di Kab. Karawang.

Andika menegaskan Pengawasan Orang Asing merupakan tugas dan tanggung jawab bersama seluruh pihak, sehingga perlu adanya penguatan kerjasama, koordinasi dan sinergitas informasi intelijen di antara sesama anggota TIM PORA yang melibatkan instansi terkait. Baik TNI, Polri, Badan Intelijen Negara, Kesbangpol, Kejaksaan, BNN dan instansi pemerintah pusat dan daerah terkait lainnya. Upaya ini diharapkan dapat melahirkan deteksi dini dan cegah dini terjadinya pelanggaran hukum oleh orang asing.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved