Uniknya Nikah Massal Konsep Pilpres di Ciamis, Jadi Menikah atau Tidak Ditentukan Mahkamah Keluarga
Pernikahan massal ini mengusung konsep pemilihan presiden (pilpres), tidak hanya dandanan, tapi juga prosesinya.
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Ada yang unik dari pelaksanaan pernikahan massal di Kabupaten Ciamis, akhir pekan lalu.
Pernikahan massal ini mengusung konsep pemilihan presiden (pilpres), tidak hanya dandanan, tapi juga prosesinya.
Nikah massal unik ini digelar di Pondok Pesantren Miftahul Huda 2 Bayasari, Kecamatan Jatinagara.
Diawali dengan arak-arakan calon pengantin, kedua mempelai kemudian mengikuti sidang di Mahkamah Keluarga.
Pada sidang tersebut, hakim bertanya soal nama, usia, lama mondok di pesantren, nama orang tua, dan asal daerah calon pengantin.
Hakim kemudian memutuskan bahwa pasangan calon pengantin itu berhak untuk ikut nikah massal atau tidak.
Setelah sidang selesai, pengantin melakukan akad nikah lalu resepsi di Aula Pondok Pesantren.
Ketua Yayasan Ponpes Miftahul Huda 2 Bayasari, KH Nonop Hanafi, mengatakan ada empat pasangan santri yang mengikuti nikah massal tersebut.
Awalnya, ada lima pasangan, namun satu pasang santri batal mengikuti nikah massal karena satu dan lain hal.
"Konsepnya itu kita desain seperti perhelatan pilpres, ada Mahkamah Keluarga dan Komisi Pernikahan Umum," ujar Nonop, Senin (29/1).
Nonop mengatakan, nama calon pengantin laki-laki pun ditambahkan dengan nama-nama pasangan calon dalam Pilpres saat ini, misalnya Iim Muhaimin, Dede Baswedan, Rizal Darwanto, Husni Pranowo.
"Untuk tujuan dari konsep ini yang pertama semi pengenalan kepada santri dan masyarakat. Kedua, ada juga kritik halus berkaitan dengan Mahkamah Keluarga itu," ujar Nonop.
M Rizal, salah seorang pengurus Ponpes Miftahul Huda 2, mengatakan acara nikah massal sudah berlangsung beberapa kali di ponpes tersebut.
"Bahkan, sejak almarhum pendiri Ponpes, KH Umar Nawawi masih ada, sudah mengadakan nikah massal tersebut."
"Namun sempat vakum beberapa tahun karena situasi dan kondisi sehingga belum bisa dilakukan nikah massal ini," ujar Rizal.
Sekitar empat tahun lalu, acara nikah massal kembali digelar dengan jumlah pesertanya yang terus bertambah dari tahun ke tahun.
"Dari dua pasang, kemudian empat, enam, delapan. Terakhir yang 10 pasang."
"Lalu Sabtu kemarin kembali ke empat pasang, supaya bisa mengefisiensi biaya dan waktu, jadi hanya diikuti empat pasang," ujarnya.
Acara nikah massal setiap tahunnya di Ponpes Miftahul Huda 2 Bayasari ini diisi dengan tema yang berbeda.
"Untuk tahun ini kebetulan sedang berlangsung agenda pilpres. Maka dari itu, tim kreatif dan tim media kami membuat tema nikah massal ini tentang pilpres," ujarnya.
Selain itu, kata Rizal, ada plesetan-plesetan hasil ide kreatif santri dan pengurus, di bawah pimpinan umum sebagai pengendali total ponpes, pilpres kemudian diplesetkan dengan pilpes (pemilihan umum bakal calon pengantin santri).
"Ide utama dari nikah massal dengan konsep pilpes ini muncul secara spontan yang berasal dari pimpinan umum dan dewan kiai."
"Kemudian dikelola dan dikemas oleh tim media dan santri, serta pengurus lainnya," paparnya.
Misalnya, lanjut Rizal, membuat plesetan-plesetan dan menggelar sidang Mahkamah Keluarga yang dinilai sebagai bentuk improvisasi dari santri dan pengurus.
"Soal sidang Mahkamah Keluarga pun, itu gimmick semata. Kita lihat di medsos lagi ada ritme sebuah perjalanan peserta pilpres."
"Kita ambil itu sebagai ide kreatif, bukan maksud menyindir," ujarnya. (tribun priangan)
Akhirnya Indra Bruggman Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Pengakuannya Menikah dengan Nadia Pasha |
![]() |
---|
73 Warga Ciamis Resmi Gunakan Identitas 'Kepercayaan Terhadap Tuhan YME' di KTP-el |
![]() |
---|
Polres Ciamis Inisiatif Buka 1.350 Lowongan Kerja untuk Bantu Atasi Pengangguran |
![]() |
---|
APMMSC Akan Turun ke Jalan Desak DPRD Ciamis Bertindak Cepat Atasi Kasus Pelecehan Seksual Anak |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperbup Kab. Ciamis, Salah Satunya Membahas Tambahan Penghasilan Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.