Karyawan Toyota Dibunuh Istri

Segini Upah Algojo Pembunuh Karyawan Toyota di Karawang, Upahnya Ditambah Motor Korban

Dalam aksi pembunuhan berencana itu, kata Wirdhanto, tersangka istri korban meminta bantuan Pandu atau PD (19) adik kandungnya.

Editor: Ravianto
Muhammad Azzam/Wartakota
Ossy dan Pandu, dalang pembunuhan pada Arif Sriyono, karyawan Toyota Karawang yang ditemukan tewas bersimbah darah, Selasa (9/1/2024) dini hari. 

"Saat ini tersangka OC memiliki PIL (pria idaman lain) dan kemudian ada skenario menarik di mana kalau misalnya itu korban dicerai istri, ada kesepakatan bahwa harta tidak bisa dibagi dan menjadi milik korban," imbuhnya.

"Tapi kalau misalnya meninggal dunia, dia (Ossy) bisa menjadi waris, dan masalah status sosialnya akan berbeda antara janda cerai dan mati. Maka muncul skenario menghabisi nyawa korban dengan seolah-olah dibegal," kata Wirdhanto.

Dalam aksi pembunuhan berencana itu, kata Wirdhanto, tersangka istri korban meminta bantuan Pandu atau PD (19) adik kandungnya.

Keduanya pada dua pekan sebelum kejadian pembunuhan sempat berencana meracuni korban, tetapi rencana itu urung dilakukan dan disepakati membuat skenario begal.

"Pernah ada beberapa rencana lain, seperti meracuni korban, namun akhirnya disepakati modus begal karena mengetahui kebiasaan korban yang sering keluar malam," ujarnya. 

Setelahnya, Ossy meminta Pandu mencari eksekutor untuk membunuh suaminya. Modusnya adalah memancing korban ke sekitar tempat kejadian perkara (TKP) lewat adik ipar korban yang meminta dijemput karena motornya mogok.

"Adik kandung OC, berperan mencari eksekutor yang sudah kami kantongi identitasnya, lalu mempersiapkan senjata tajam, dan ikut ada di lokasi kejadian pada 9 Januari itu ketika korban dieksekusi," katanya.

Barang bukti yang diamankan BPKB dan STNK korban, helm korban, pakaian korban, ponsel, sendal, motor korban.

Pasal yang disangkakan, tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana .

"Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tutup Wirdhanto. (MAZ)

Berkat Kejelian Polisi

Kejelian polisi membuat aksi palsu Ossy sang dalang pembunuhan terbongkar.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kecurigaan itu bermula ketika pihak kepolisian meminta izin supaya pihak kepolisian untuk melakukan autopsi kepada jasad Arif Sriyono.

Namun, kata Wirdhanto, Ossy Claranita Nanda Triar (32) istri korban menolak dengan keras kepada pihak kepolisian untuk tidak melakukan autopsi kepada jasad Arif Sriyono.

Baca juga: Konspirasi Istri dan Adiknya di Balik Pembunuhan Karyawan Toyota di Karawang, Ini Latar Belakangnya

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved