Toyota Agya Tersambar KA Gaya Baru di Klaten, Dua Penumpang Minibus Meninggal Dunia
Kerasnya benturan membuat sopir Agya, Dimas Firnanda Habibilah (23) dan penumpang Bakron Mastaji (50), meninggal dunia.
Editor:
Kemal Setia Permana
Ia merinci, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
Rinciannya adalah menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
"Daop 6 mengingatkan kembali pentingnya untuk menengok kanan dan kiri terlebih dulu sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan aman untuk melintas, barulah kendaraan bisa melintas," ujar Kris. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Juga
| Niat Pergi Memancing, 2 Remaja di Bogor Ditemukan Tewas Tersambar Petir di Tengah Sawah |
|
|---|
| Viral, Pengantin Pria Ikut Keroyok Pemain Musik Berujung Diamankan Polisi saat Resepsi Pernikahan |
|
|---|
| Kisah Cinta Mbah Sarjono Kakek 67 Tahun Nikahi Janda Beda 16 Tahun, Baru 3 Bulan Kenalan Lewat HP |
|
|---|
| Nenek Endang Didenda Rp115 Juta usai Putar Siaran Bola saat Halalbihalal, Ada Orang Asing Ambil Foto |
|
|---|
| Kisah Mbah Sukiman Tekuni Profesi Unik Sejak 90-an Disebut 'Naib Kambing', Honor Rp 7 Juta Sebulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tersambar-kereta-api-di-perlintasan-kereta-api-tanpa-palang-pintu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.