Toyota Agya Tersambar KA Gaya Baru di Klaten, Dua Penumpang Minibus Meninggal Dunia

Kerasnya benturan membuat sopir Agya, Dimas Firnanda Habibilah (23) dan penumpang Bakron Mastaji (50), meninggal dunia.

Foto istimewa/Polsek Sukagumiwang
Ilustrasi kecelakaan kereta api 

Ia merinci, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.

Rinciannya adalah menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

"Daop 6 mengingatkan kembali pentingnya untuk menengok kanan dan kiri terlebih dulu sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan aman untuk melintas, barulah kendaraan bisa melintas," ujar Kris. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved