Toyota Agya Tersambar KA Gaya Baru di Klaten, Dua Penumpang Minibus Meninggal Dunia
Kerasnya benturan membuat sopir Agya, Dimas Firnanda Habibilah (23) dan penumpang Bakron Mastaji (50), meninggal dunia.
TRIBUNJABAR.ID - Kecelakaan kereta terjadi di Klaten, Minggu (14/1/2024).
Kecelakaan itu melibatkan sebuah mobil mobil Toyota Agya dengan KA Gaya Baru Malam 105A di perlintasan rel Km 150+4 tanpa palang pintu di Desa Taji, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, sekitar jam 16.30.
Kerasnya benturan membuat sopir Agya, Dimas Firnanda Habibilah (23) dan penumpang Bakron Mastaji (50), meninggal dunia.
Kedua korban tercatat sebagai warga Desa Durikulon, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur
Terkait peristiwa ini, Kapolres Klaten, AKBP Warsono, melalui Kasi Humas Polres Klaten, AKP Abdillah, menjelaskan awalnya KA Gaya Baru Malam 105A itu melintas dari Solo ke Yogyakarta di jalur rel hilir.
"Rel itu ada di sebelah kanan, jika dari arah Solo. Sedangkan, mobil berjalan dari arah Pereng menuju simpang tiga Toserba WS," kata AKP Abdillah dikonfirmasi, Minggu (14/1/2024).
Mobil diduga kurang memperhatikan adanya kereta api yang hendak lewat, sehingga mobil itu menemper KA Gaya Baru Malam Selatan 105A.
Toyota Agya dengan pelat nomor polisi L 1465 JF berwarna silver itu kemudian ringsek bagian depan dan tengah, menyebabkan dua korban meninggal dunia.
"Dua korban itu adalah pengemudi dan penumpang mobil. Mereka meninggal di tempat," kata Abdillah.
Korban dievakuasi ke RSUP Dr Soeradji Tirtonegoro Klaten.
Sementara Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, mengatakan turut prihatin atas kejadian tersebut.
Ia membenarkan, KA Gaya Baru Malam Selatan ditemper mobil di JPL 215 Km 150+4, antara Stasiun Srowot dan Brambanan.
"Kami mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan serta kesadaran akan keselamatan di perlintasan sebidang KA," katanya saat dikonfirmasi perihal kecelakaan.
Dijelaskan Kris, perlintasan sebidang sejatinya merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda) setempat.
Oleh karenanya Daop 6 juga berharap kerjasama dari pihak pemda setempat untuk melakukan penjagaan di perlintasan tersebut.
Ia merinci, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
Rinciannya adalah menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
"Daop 6 mengingatkan kembali pentingnya untuk menengok kanan dan kiri terlebih dulu sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan aman untuk melintas, barulah kendaraan bisa melintas," ujar Kris. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Niat Pergi Memancing, 2 Remaja di Bogor Ditemukan Tewas Tersambar Petir di Tengah Sawah |
|
|---|
| Viral, Pengantin Pria Ikut Keroyok Pemain Musik Berujung Diamankan Polisi saat Resepsi Pernikahan |
|
|---|
| Kisah Cinta Mbah Sarjono Kakek 67 Tahun Nikahi Janda Beda 16 Tahun, Baru 3 Bulan Kenalan Lewat HP |
|
|---|
| Nenek Endang Didenda Rp115 Juta usai Putar Siaran Bola saat Halalbihalal, Ada Orang Asing Ambil Foto |
|
|---|
| Kisah Mbah Sukiman Tekuni Profesi Unik Sejak 90-an Disebut 'Naib Kambing', Honor Rp 7 Juta Sebulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tersambar-kereta-api-di-perlintasan-kereta-api-tanpa-palang-pintu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.