Toyota Agya Tersambar KA Gaya Baru di Klaten, Dua Penumpang Minibus Meninggal Dunia

Kerasnya benturan membuat sopir Agya, Dimas Firnanda Habibilah (23) dan penumpang Bakron Mastaji (50), meninggal dunia.

Foto istimewa/Polsek Sukagumiwang
Ilustrasi kecelakaan kereta api 

TRIBUNJABAR.ID - Kecelakaan kereta terjadi di Klaten, Minggu (14/1/2024).

Kecelakaan itu melibatkan sebuah mobil mobil Toyota Agya dengan KA Gaya Baru Malam 105A di perlintasan rel Km 150+4 tanpa palang pintu di Desa Taji, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, sekitar jam 16.30.

Kerasnya benturan membuat sopir Agya, Dimas Firnanda Habibilah (23) dan penumpang Bakron Mastaji (50), meninggal dunia.

Kedua korban tercatat sebagai warga Desa Durikulon, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur

Terkait peristiwa ini, Kapolres Klaten, AKBP Warsono, melalui Kasi Humas Polres Klaten, AKP Abdillah, menjelaskan awalnya KA Gaya Baru Malam 105A itu melintas dari Solo ke Yogyakarta di jalur rel hilir.

"Rel itu ada di sebelah kanan, jika dari arah Solo. Sedangkan, mobil berjalan dari arah Pereng menuju simpang tiga Toserba WS," kata AKP Abdillah dikonfirmasi, Minggu (14/1/2024).

Mobil diduga kurang memperhatikan adanya kereta api yang hendak lewat, sehingga mobil itu menemper KA Gaya Baru Malam Selatan 105A.

Toyota Agya dengan pelat nomor polisi L 1465 JF berwarna silver itu kemudian ringsek bagian depan dan tengah, menyebabkan dua korban meninggal dunia.

"Dua korban itu adalah pengemudi dan penumpang mobil. Mereka meninggal di tempat," kata Abdillah.

Korban dievakuasi ke RSUP Dr Soeradji Tirtonegoro Klaten

Sementara Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, mengatakan turut prihatin atas kejadian tersebut.

Ia membenarkan, KA Gaya Baru Malam Selatan ditemper mobil di JPL 215 Km 150+4, antara Stasiun Srowot dan Brambanan.

"Kami mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan serta kesadaran akan keselamatan di perlintasan sebidang KA," katanya saat dikonfirmasi perihal kecelakaan.

Dijelaskan Kris, perlintasan sebidang sejatinya merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda) setempat.

Oleh karenanya Daop 6 juga berharap kerjasama dari pihak pemda setempat untuk melakukan penjagaan di perlintasan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved