Polisi Bongkar Aksi Pemindahan LPG Subsidi ke Tabung Komersial di Cirebon, Sudah Beraksi Tiga Bulan

Praktik pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi ke komersial di Cirebon dibongkar polisi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Tiga pelaku penyalahgunaan gas LPG subsidi saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jumat (12/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Praktik pemindahan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi ke komersial di Cirebon dibongkar polisi.

Polisi mengamankan tiga orang.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni S (55), J (60), dan AS (82).

Ketiga orang itu menjalankan praktik menyuntikkan LPG dari tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dan 5,5 kilogram.

"Mereka ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota saat sedang beroperasi menyuntik gas 3 kilogram ke gas nonsubsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram di daerah Kecamatan Lemahwungkuk," ujar Rano, Sabtu (13/1/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Rano, modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka ini, yakni berawal dari pelaku J dan S mendapat pesanan dari AS berupa 29 tabung gas LPG 3 kilogram yang isinya untuk dipindahkan ke dalam tabung gas LPG 12 dan 5,5 kilogram .

Pelaku J dan S kemudian memindahkan isi gas LPG 3 kilogram ke dalam tabung gas LPG 12 kilogram dengan menyatukan kedua lubang tabung gas menggunakan pipa besi yang sudah dimodifikasi.

Kemudian ditekan hingga isi gas di dalam tabung gas LPG 3 kilogram berpindah ke tabung gas LPG 12 dan 5,5 kilogram.

Baca juga: LPG Nonsubsidi Bright Gas Kini Bisa Dibeli di Minimarket, Pertamina Sebut Keunggulan Bright Gas

"Jadi pelaku AS membawa tabung gas LPG 3 kilogram dalam keadaan isi dan tabung gas LPG 12 dan 5,5 kilogram dalam keadaan kosong. Gas itu diantar ke rumah J menggunakan sepeda motor roda tiga untuk memindahkan isi gas LPG tersebut ke dalam tabung gas LPG 12 kilogram dengan memberikan upah satu tabung LPG 12 kilogram sebesar Rp 40 ribu dan untuk tabung gas LPG 5,5 kilogram sebesar Rp 15 ribu," ucapnya.

Setelah dioplos, lanjut Kapolres, AS menjual kembali kepada masyarakat sebesar Rp 200 ribu dan untuk yang tabung gas LPG 5,5 kilogram berharga Rp 100 ribu.

Para tersangka telah menjalankan aksi ilegal itu selama tiga bulan.

"Para pelaku ini melakukan aksinya terjadi sejak bulan November 2023 hingga Januari 2024, yang setiap bulannya terjadi sebanyak delapan kali pengiriman dan dalam setiap pengirimannya menggunakan tabung LPG 3 kilogram subsidi sebanyak 30 tabung."

"Atas perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta," jelas dia.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 24 tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau dalam keadaan isi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved