Polisi Bongkar Aksi Pemindahan LPG Subsidi ke Tabung Komersial di Cirebon, Sudah Beraksi Tiga Bulan
Praktik pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi ke komersial di Cirebon dibongkar polisi.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Lalu, dua buah tabung gas LPG 12 kilogram warna merah muda dalam keadaan kosong dan dua buah tabung gas LPG 5,5 kilogram warna merah muda dalam keadaan kosong.
Selain itu juga10 tutup segel tabung gas LPG warna putih serta satu unit kendaraan sepeda motor roda tiga, dan satu buah handphone.
Baca juga: Pindahkan Gas LPG Bersubsidi Jadi Nonsubsidi, Warga Subang Diciduk Polisi, Terancam Denda Rp 60 M
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menambahkan, pihaknya melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana pengoplosan gas subsidi ke gas nonsubsidi di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk.
"Kegiatan ini berkat informasi dari masyarakat yang telah dirugikan oleh aksi dari para pelaku," kata Anggi.
Pada saat penangkapan, TKP tersebut sudah di setting sedemikan rupa pada dinding sudah dikondisikan ada balok untuk menunjang aksi dari para pelaku.
Para pelaku melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah di Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
"Dengan ancaman pidana penjara enam tahun," ujarnya. (*)
Polres Cirebon Kota Ikut Berduka, Gelar Salat Gaib untuk Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Brimob |
![]() |
---|
Detik-detik Sepeda Motor Dihantam KA Argomurya di Cirebon, Pengendara Tewas |
![]() |
---|
Terungkap! Kasus Penculikan Anak di Cirebon yang Viral Ternyata Hoax, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Irawan Diberhentikan dari Posisi Kadispora Cirebon Setelah Jadi Tersangka, Terima Gaji 50 Persen |
![]() |
---|
Tati Supriati Irwan Tinjau Sentra Batik Trusmi Dan UPTD Kelautan di Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.