Polisi Bongkar Aksi Pemindahan LPG Subsidi ke Tabung Komersial di Cirebon, Sudah Beraksi Tiga Bulan

Praktik pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi ke komersial di Cirebon dibongkar polisi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Tiga pelaku penyalahgunaan gas LPG subsidi saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jumat (12/1/2024). 

Lalu, dua buah tabung gas LPG 12 kilogram warna merah muda dalam keadaan kosong dan dua buah tabung gas LPG 5,5 kilogram warna merah muda dalam keadaan kosong.

Selain itu juga10 tutup segel tabung gas LPG warna putih serta satu unit kendaraan sepeda motor roda tiga, dan satu buah handphone.

Baca juga: Pindahkan Gas LPG Bersubsidi Jadi Nonsubsidi, Warga Subang Diciduk Polisi, Terancam Denda Rp 60 M

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menambahkan, pihaknya melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana pengoplosan gas subsidi ke gas nonsubsidi di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk.

"Kegiatan ini berkat informasi dari masyarakat yang telah dirugikan oleh aksi dari para pelaku," kata Anggi.

Pada saat penangkapan, TKP tersebut sudah di setting sedemikan rupa pada dinding sudah dikondisikan ada balok untuk menunjang aksi dari para pelaku.

Para pelaku melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah di Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Dengan ancaman pidana penjara enam tahun," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved