Berita Viral

Viral, Warga Beri Label Baliho Caleg sebagai "Tersangka Penusukan Pohon", Simak Aturan dari KPU

Sebuah video memperlihatkan warga yang memberikan label "tersangka penusukan pohon" di baliho caleg beredar viral di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tangkapan Layar TikTok
Sebuah video memperlihatkan warga yang memberikan label "tersangka penusukan pohon" di baliho caleg beredar viral di media sosial. 

Dilansir dari Kompas.com, (29/11/2023), aturan pemasangan baliho sejatinya tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal 36 Ayat (2) menuliskan bahwa "lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait".

Baliho caleg bertebaran di pinggir jalan raya menuju Pantai Palabuhanratu, tepat di simpang Gunung Butak, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (31/12/2023).
Baliho caleg bertebaran di pinggir jalan raya menuju Pantai Palabuhanratu, tepat di simpang Gunung Butak, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (31/12/2023). (Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin)

Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi untuk kampanye di wilayah provinsi.

Sementara, Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye di wilayah kota/kabupaten.

Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4), lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Pemasang alat peraga kampanye dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atas kawasan setempat.

Tempat yang Dilarang

Berdasarkan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023, berikut beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye di Pemilu:

Baca juga: Baliho AMIN Banyak yang Dirusak, Majelis Taklim Cipari Garut Urunan Uang Untuk Sebar Baliho Baru

  • Fasilitas pemerintah di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (gedung, halaman, lapangan, tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab fasilitas pemerintah)
  • Tempat pendidikan, berupa universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas
  • Tempat pendidikan, termasuk gedung, halaman, lapangan, dan tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab tempat tersebut
  • Gedung perwakilan pemerintah di luar negeri
  • Tempat ibadah
  • Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
  • Jalan protokol Jalan bebas hambatan
  • Sarana dan prasarana publik, termasuk halaman, pagar, dan tembok
  • Taman dan pepohonan
  • Fasilitas tertentu milik pemerintah
  • Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum

Pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.

Dengan demikian, pemasangan baliho di pohon yang viral tersebut melanggar aturan kampanye yang telah dibuat KPU.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved