Berita Viral
Viral, Warga Beri Label Baliho Caleg sebagai "Tersangka Penusukan Pohon", Simak Aturan dari KPU
Sebuah video memperlihatkan warga yang memberikan label "tersangka penusukan pohon" di baliho caleg beredar viral di media sosial.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Dilansir dari Kompas.com, (29/11/2023), aturan pemasangan baliho sejatinya tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pasal 36 Ayat (2) menuliskan bahwa "lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait".

Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi untuk kampanye di wilayah provinsi.
Sementara, Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye di wilayah kota/kabupaten.
Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4), lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Pemasang alat peraga kampanye dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atas kawasan setempat.
Tempat yang Dilarang
Berdasarkan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023, berikut beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye di Pemilu:
Baca juga: Baliho AMIN Banyak yang Dirusak, Majelis Taklim Cipari Garut Urunan Uang Untuk Sebar Baliho Baru
- Fasilitas pemerintah di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (gedung, halaman, lapangan, tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab fasilitas pemerintah)
- Tempat pendidikan, berupa universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas
- Tempat pendidikan, termasuk gedung, halaman, lapangan, dan tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab tempat tersebut
- Gedung perwakilan pemerintah di luar negeri
- Tempat ibadah
- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
- Jalan protokol Jalan bebas hambatan
- Sarana dan prasarana publik, termasuk halaman, pagar, dan tembok
- Taman dan pepohonan
- Fasilitas tertentu milik pemerintah
- Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum
Pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.
Dengan demikian, pemasangan baliho di pohon yang viral tersebut melanggar aturan kampanye yang telah dibuat KPU.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Respons Dedi Mulyadi soal Dugaan Pungli di Kebun Raya Bogor, Bakal Turunkan Dinas Pariwisata |
![]() |
---|
Sosok Mentan Amran Sulaiman Disorot, Bandingkan Harga Beras dengan Jepang: Naik Sedikit Ribut |
![]() |
---|
Nasib Satpam usai Hina & Tantang Duel Damkar, Terpental saat Diminta Pegang Selang Bertekanan Tinggi |
![]() |
---|
Viral Pembegalan di Jalan Baru Galuga Bogor, Korban Kurir Paket Kehilangan Motor untuk Cari Nafkah |
![]() |
---|
Viral Beruang Madu di Kebun Binatang Ragunan Disebut Kurus dan Kebingungan, Pengelola Tegaskan Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.