Berita Viral

Viral, Warga Beri Label Baliho Caleg sebagai "Tersangka Penusukan Pohon", Simak Aturan dari KPU

Sebuah video memperlihatkan warga yang memberikan label "tersangka penusukan pohon" di baliho caleg beredar viral di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tangkapan Layar TikTok
Sebuah video memperlihatkan warga yang memberikan label "tersangka penusukan pohon" di baliho caleg beredar viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video memperlihatkan warga yang memberikan label "tersangka penusukan pohon" di baliho caleg beredar viral di media sosial.

Video adanya baliho caleg di pohon tersebut dibagikan oleh akun TikTok @taneyan_lanjhang pada Kamis (11/1/2024).

"Hehe, jangan tempel baliho sembarangan para calon," tulis akun tersebut.

Dalam videonya, terlihat warga memberikan label itu dengan cat berwarna hijau yang disemprotkan di atas baliho.

Label tersebut tersemat di baliho caleg dari berbagai partai yang tertempel di batang pohon.

Baliho itu juga menampilkan para caleg dari DPR RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

Dilihat dari berbagai baliho yang terpasang, lokasi video tersebut diambil di wilayah DKI Jakarta.

Tepatnya, di di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Hingga artikel ini ditulis, Jumat (12/1/2024), video tersebut telah dilihat sebanyak 2,2 juta kali.

Baca juga: Viral Video Siswi SMA Meninggal Dunia Tertimpa Baliho Caleg DPR Ambruk di Kebumen, Ini Kronologinya

Respon Warganet

Aksi para warga yang memberikan label baliho caleg di pohon tersebut menuai sejumlah komentar dari warganet.

"Cerdas sih idenya," tulis seorang warganet di kolom komentar.

"Sehat sehat kaka.. aku suka yang seperti ini," kata warganet lainnya.

Lantas seperti apa aturan memasang baliho?

Aturan Memasang Baliho

Dilansir dari Kompas.com, (29/11/2023), aturan pemasangan baliho sejatinya tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal 36 Ayat (2) menuliskan bahwa "lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait".

Baliho caleg bertebaran di pinggir jalan raya menuju Pantai Palabuhanratu, tepat di simpang Gunung Butak, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (31/12/2023).
Baliho caleg bertebaran di pinggir jalan raya menuju Pantai Palabuhanratu, tepat di simpang Gunung Butak, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (31/12/2023). (Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin)

Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi untuk kampanye di wilayah provinsi.

Sementara, Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye di wilayah kota/kabupaten.

Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4), lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Pemasang alat peraga kampanye dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atas kawasan setempat.

Tempat yang Dilarang

Berdasarkan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023, berikut beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye di Pemilu:

Baca juga: Baliho AMIN Banyak yang Dirusak, Majelis Taklim Cipari Garut Urunan Uang Untuk Sebar Baliho Baru

  • Fasilitas pemerintah di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (gedung, halaman, lapangan, tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab fasilitas pemerintah)
  • Tempat pendidikan, berupa universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas
  • Tempat pendidikan, termasuk gedung, halaman, lapangan, dan tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab tempat tersebut
  • Gedung perwakilan pemerintah di luar negeri
  • Tempat ibadah
  • Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
  • Jalan protokol Jalan bebas hambatan
  • Sarana dan prasarana publik, termasuk halaman, pagar, dan tembok
  • Taman dan pepohonan
  • Fasilitas tertentu milik pemerintah
  • Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum

Pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.

Dengan demikian, pemasangan baliho di pohon yang viral tersebut melanggar aturan kampanye yang telah dibuat KPU.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved