Berita Viral

Viral, Warga Beri Label Baliho Caleg sebagai "Tersangka Penusukan Pohon", Simak Aturan dari KPU

Sebuah video memperlihatkan warga yang memberikan label "tersangka penusukan pohon" di baliho caleg beredar viral di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tangkapan Layar TikTok
Sebuah video memperlihatkan warga yang memberikan label "tersangka penusukan pohon" di baliho caleg beredar viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video memperlihatkan warga yang memberikan label "tersangka penusukan pohon" di baliho caleg beredar viral di media sosial.

Video adanya baliho caleg di pohon tersebut dibagikan oleh akun TikTok @taneyan_lanjhang pada Kamis (11/1/2024).

"Hehe, jangan tempel baliho sembarangan para calon," tulis akun tersebut.

Dalam videonya, terlihat warga memberikan label itu dengan cat berwarna hijau yang disemprotkan di atas baliho.

Label tersebut tersemat di baliho caleg dari berbagai partai yang tertempel di batang pohon.

Baliho itu juga menampilkan para caleg dari DPR RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

Dilihat dari berbagai baliho yang terpasang, lokasi video tersebut diambil di wilayah DKI Jakarta.

Tepatnya, di di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Hingga artikel ini ditulis, Jumat (12/1/2024), video tersebut telah dilihat sebanyak 2,2 juta kali.

Baca juga: Viral Video Siswi SMA Meninggal Dunia Tertimpa Baliho Caleg DPR Ambruk di Kebumen, Ini Kronologinya

Respon Warganet

Aksi para warga yang memberikan label baliho caleg di pohon tersebut menuai sejumlah komentar dari warganet.

"Cerdas sih idenya," tulis seorang warganet di kolom komentar.

"Sehat sehat kaka.. aku suka yang seperti ini," kata warganet lainnya.

Lantas seperti apa aturan memasang baliho?

Aturan Memasang Baliho

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved