Nasib Gadis SD Menangis Digerayangi Anggota Dishub di Kamar, Pelaku Pernah Hamili Anak di Bawah Umur

Nasib memilukan dialami seorang gadis SD karena jadi korban pencabulan yang dilakukan pria 57 tahun anggota Dishub, pelaku pernah hamili korban lain

|
Editor: Hilda Rubiah
Istimewa / kompas.com
Ilustrasi pencabulan - Nasib Gadis SD Menangis Digerayangi Anggota Dishub di Kamar, Pelaku Pernah Hamili Anak di Bawah Umur 

"Terus kata dia 'Kalau kamu gak mau (dilecehkan) kenapa kamu di sini'," ucapnya.

Kasus tersebut pun kini telah masuk ke ranah hukum usai keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan, pihaknya kini telah mengamankan pelaku.

Tak hanya itu, pada Senin (8/1/2024), ia menyebut akan turut memerika kejiwaan korban.

Hal itu untuk memastikan, apakah yang bersangkutan masuk kategori pedofil atau tidak

"Terhadap pelaku pasal yang kita kenakan Pasal 81 Juncto Pasal 78 B UU RI Nomor 17 Tahun 2016 UU Perlindungan Anak dengan  ancaman maksimal 15 tahun," kata Anton.

Hamili Anak Dibawah Umur

Pelaku RT, ASN anggota DIshub DKI jakarta rupanya pernah menghamili anak dibawah umur.

Namun, kasus hamilnya korban tak sampai berlanjut ke jalur hukum.

Pelaku RT mengakui jika dirinya memang pernah melakukan hal serupa di tahun 2010 silam.

Pelaku RT (57) oknum anggota Dishub yang lecehkan siswi SD tetangganya saat diberi kesempatan untuk membeberkan perbuatannya di Polres Metro Jakarta Pusat
Pelaku RT (57) oknum anggota Dishub yang lecehkan siswi SD tetangganya saat diberi kesempatan untuk membeberkan perbuatannya di Polres Metro Jakarta Pusat (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)

Baca juga: Mertua Bejat, Baru Sebulan Punya Menantu Malah Digagahi 2 Kali, Diancam Ini Jika Tak Menurutinya

RT mengatakan, saat itu ia telah dibawa ke Ketua RT dan RW setempat untuk berjanji tak mengulangi perbuatannya.

"Yang waktu itu kan dia abis berenang, saya bonceng dia di depan, berenang sama anak saya terus dia kedinginan," katanya.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/1/2024) mengatakan RT pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2010 silam terhadap anak di bawah umur.

Sayangnya kala itu kasus tersebut tak sampai dibawa ke ranah hukum karena adanya kesepakatan damai dengan keluarga korban.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tangis Pilu Gadis SD Digerayangi Anggota Dishub di Kamar, Korban Ada yang Sampai Hamil

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved