Nasib Gadis SD Menangis Digerayangi Anggota Dishub di Kamar, Pelaku Pernah Hamili Anak di Bawah Umur
Nasib memilukan dialami seorang gadis SD karena jadi korban pencabulan yang dilakukan pria 57 tahun anggota Dishub, pelaku pernah hamili korban lain
TRIBUNJABAR.ID - Nasib memilukan dialami seorang gadis SD karena menjadi korban pencabulan yang dilakukan pria 57 tahun.
Diketahui pelaku berinisial RT berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan anggota Dishub di Pemprov DKI Jakarta.
RT tega melakukan pencabulan kepada gadis kecil yang masih berusia 13 tahun tersebut.
Pria berusia 57 tahun itu nekat menggerayangi tubuh gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Ternyata aksi bejat pelaku RT rupanya bukan baru pertamakali dilakukan.
Baca juga: Viral, Video Detik-detik Pelaku Pencabulan 2 Anak Kandung Ditangkap saat Tidur, Polisi Beri Kejutan
Bahkan, korbannya ada yang sampai hamil akibat ulah bejad pria yang merupakan anggota Dishub Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Korban A, gadis SD yang masih dibawah umur itu kini hanya bisa menangis.
Bahkan, air matanya tak terbendung saat menceritakan kebejadan yang dilakukan pelaku kepada dirinya.
Dilansir dari Tribun Jakarta, A bercerita kejadian itu dialaminya saat ia menginap di rumah pelaku.
"Waktu itu aku disuruh menginap di rumah pelaku sama temen," kata dia seperti dilansir YouTube Pratiwi Noviyanthi
Seketika, gadis SD ini langsung kaget saat tidur tubuhnya ada yang menggerayangi.
"Terus aku kaget lagi tidur paha aku dipegang," imbuhnya.
Saat itu, ia berusaha berontak.
"Aku langsung menghindar," kata korban sambil menangis.
Namun, aksi menghidar korban membuat pelaku marah.
"Terus kata dia 'Kalau kamu gak mau (dilecehkan) kenapa kamu di sini'," ucapnya.
Kasus tersebut pun kini telah masuk ke ranah hukum usai keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan, pihaknya kini telah mengamankan pelaku.
Tak hanya itu, pada Senin (8/1/2024), ia menyebut akan turut memerika kejiwaan korban.
Hal itu untuk memastikan, apakah yang bersangkutan masuk kategori pedofil atau tidak
"Terhadap pelaku pasal yang kita kenakan Pasal 81 Juncto Pasal 78 B UU RI Nomor 17 Tahun 2016 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," kata Anton.
Hamili Anak Dibawah Umur
Pelaku RT, ASN anggota DIshub DKI jakarta rupanya pernah menghamili anak dibawah umur.
Namun, kasus hamilnya korban tak sampai berlanjut ke jalur hukum.
Pelaku RT mengakui jika dirinya memang pernah melakukan hal serupa di tahun 2010 silam.
 
Baca juga: Mertua Bejat, Baru Sebulan Punya Menantu Malah Digagahi 2 Kali, Diancam Ini Jika Tak Menurutinya
RT mengatakan, saat itu ia telah dibawa ke Ketua RT dan RW setempat untuk berjanji tak mengulangi perbuatannya.
"Yang waktu itu kan dia abis berenang, saya bonceng dia di depan, berenang sama anak saya terus dia kedinginan," katanya.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/1/2024) mengatakan RT pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2010 silam terhadap anak di bawah umur.
Sayangnya kala itu kasus tersebut tak sampai dibawa ke ranah hukum karena adanya kesepakatan damai dengan keluarga korban.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tangis Pilu Gadis SD Digerayangi Anggota Dishub di Kamar, Korban Ada yang Sampai Hamil
| Jadwal Lengkap Super League 2025/2026 Pekan 11, Persija vs PSBS, Persib Bandung Lawan Bali United | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/20250418_GANI_Persib_BaliUnited_03.jpg)  | 
|---|
| KPK Resmi Turun Tangan! Dugaan Mark Up Proyek Whoosh 52 Juta Dolar Per Km Mulai Diselidiki | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/20241227_GANI_Whoosh_Stasiun_Padalarang_08.jpg)  | 
|---|
| Tragedi Maut Mobil Tertimpa Pohon di Pondok Indah, Pengendara Tewas, Peristiwa Serupa Terjadi 2021 | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Tragedi-maut-mobil-Lexus-tertimpa-pohon-tumbang-sang-pengemudi-tewas.jpg)  | 
|---|
| Malam Minggu Mencekam, Pria Ditusuk Teman Sendiri di Jaktim, Diduga Dendam Gara-gara Barang Haram | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan-wanita-hamil.jpg)  | 
|---|
| Pria di Pasar Minggu Habisi Kakak Ipar Secara Sadis, Kepala Digentok dengan Palu 5 Kilogram | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/meninggal-dunia-secara-mendadak-di-dalam-mobil-di-Cirebon.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan_20180519_122821.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Lokasi-rumah-yang-dirobohkan-karena-istri-selingkuh.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-harga-emas-turun.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/papan-Informasi-SPBU.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/menkeu-purbaya-dan-Dedi-Mulyadi.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Sosok-Fina-Phillipe-atlet-wakili-Indonesia-di-Physical-Asia-berikut-rekam-jejaknya.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Suasana-Kabah-dan-Masjidil-Haram-di-Kota.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.