Tidak Kaya, Harun Masiku Politisi PDIP Diduga Meninggal, Sudah Ditangkap KPK Kalau Masih Hidup

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga Harun Masiku sudah meninggal dunia.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Baliho berisi foto DPO Harun Masiku dipasang di sisi jalan. KPK belum mampu menangkap Harun Masiku hingga kini. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga Harun Masiku sudah meninggal dunia.

Itulah mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mampu menangkap politisi PDI Perjuangan yang kabur itu.

Boyamin menilai Harun Masiku tak memiliki sumber daya mumpuni untuk kabur dalam waktu lama dari kejaran KPK.

Harun Masiku bukan berasal dari keluarga yang cukup mapan.

"Harun Masiku sepengetahuan saya tidak punya duit, tidak kaya lah, hidupnya biasa-biasa saja, jadi lawyer tidak laris. Terus dulu kerja hanya legal di bank, kemudian jadi tenaga ahli DPR, itu enggak banyak uangnya," kata Boyamin saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (2/1/2023).

"Dari sisi itu, dia (Harun Masiku) tidak akan mampu sembunyi lama-lama, karena juga tidak punya family yang kaya raya," sambung dia.

Boyamin berpandangan, Harun Masiku tidak mungkin masih bertahan dalam persembunyiannya.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Penyidik Temukan Informasi Kasus Harun Masiku

Ia menilai, KPK dengan sumber daya yang ada, bakal bisa dengan mudah menangkap Harun Masiku jika memang masih hidup.

Boyamin pun meyakini Harun Masiku sudah meninggal dunia sehingga tidak terlacak oleh KPK.

"Jadi, dengan tidak tertangkapnya hingga saat ini maka menurut saya ya sudah meninggal," kata Boyamin.

Harun Masiku merupakan tersangka dugaan suap terkait proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Terkini, penyidik KPK mendalami keberadaan Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, saat memeriksanya pada Kamis (28/12/2023).

Wahyu yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku itu, juga merupakan terpidana kasus suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Baca juga: Firli Bahuri Perintahkan Tangkap Harun Masiku, MAKI Sebut Itu Barter agar Kasusnya Selamat

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku),” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, Jumat (29/12/2023).

Wahyu mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang ia ketahui kepada penyidik.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved