Ustaz Bejat di Purwakarta

Fakta Opan Sopandi Guru Ngaji Bejat di Purwakarta, Punya 5 Anak, Bertahan Hidup Makan Daun Singkong

Kepala Desa, Nana Sobana mengatakan bahwa pelaku sudah memiliki istri dan lima anak.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Polisi menggiring Opan Sopandi (46), oknum guru ngaji yang jadi tersangka pencabulan dan persetubuhan Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (25/12/2023). 

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Edwar mengatakan bahwa tersangka terancam 15 tahun penjara.

"Untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Ancaman hukuman paling paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun serta karena tersangka merupakan Tenaga Pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok," ucap Edwar.(*)

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved