Ustaz Bejat di Purwakarta

Fakta Opan Sopandi Guru Ngaji Bejat di Purwakarta, Punya 5 Anak, Bertahan Hidup Makan Daun Singkong

Kepala Desa, Nana Sobana mengatakan bahwa pelaku sudah memiliki istri dan lima anak.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Polisi menggiring Opan Sopandi (46), oknum guru ngaji yang jadi tersangka pencabulan dan persetubuhan Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (25/12/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Opan Sopandi (46), oknum guru ngaji yang menjadi tersangka pencabulan anak di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, akhirnya ditangkap setelah melakukan persembunyian selama dua pekan.

Opan Sopandi selama pencarian pihak kepolisian dan warga ternyata bersembunyi di kenun tak jauh dari rumahnya di Kecamatan Pondoksalam.

Ia ditangkap polisi setelah tempat persembunyiannya diketahui oleh warga pada Senin (25/12/2023) dini hari.

Berikut fakta-fakta kasusnya dirangkum Tribun Jabar.

Tempat Mengaji dan Rumah Pelaku di Rusak Warga

Pada Jumat (9/12/2023) lalu, salah satu korban yang merupakan murid mengaji dari Opan Sopandi melaporkan kepada orangtua atas pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.

Mengetahui hal itu, orangtua bersama warga lainnya geram dan mendatangi rumah dari pelaku.

Warga buru pelaku pencabulan ON (40) di sejumlah pegunungan sekitar Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Kamis (14/12/2023).
Warga buru pelaku pencabulan ON (40) di sejumlah pegunungan sekitar Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Kamis (14/12/2023). (Tribun Jabar/ Deanza Falevi)

Perusakan tempat mengaji dan rumah Opan Sopandi pun terjadi pada saat itu. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.

Diburu Warga hingga ke Hutan

Mengetahui pelaku melarikan diri, warga Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta bersama pihak kepolisian melalukan pencarian terhadap pelaku.

Pencarian dilakukan dengan menyisiri hutan hingga pegunungan yang berada di Kecamatan Pondoksalam. Namun, setelah lima hari pencarian, sosok Opan Sopandi pun belum dapat ditemukan.

Sudah Punya Istri dan Lima Anak

Kepala Desa, Nana Sobana mengatakan bahwa pelaku sudah memiliki istri dan lima anak.

"Sudah punya istri dan lima anak, paling besar kelas tiga SD. Kini, istri dan anak sudah kembali ke orang tua sang istri setelah ditinggalkan oleh pekaku yang kini sedang jadi buruan kami warga dan pihak kepolisian," ucap Nana.

Pelaku Ditetapkan Menjadi Tersangka dan Masuk DPO

Setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan korban, Opan Sopandi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Opan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pihak kepolisian pun menyebarkan foto dari tersangka kepada masyarakat melalui media sosial.

Baru Ada 15 Korban yang Melaporkan ke Pihak Kepolisian

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebutkan bahwa pihaknya baru mencatat ada 15 korban dari aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka oknum guru ngaji Opan Sopandi.

"Hingga kini baru 15 orang yang merupakan santriwati dari tersangka, empat diantaranya pernah disetubuhi dan 11 lainnya pencabulan," ucap Edwar.

Sudah Beraksi Selama 4 Tahun

Edwar mengatakan, aksi pencabulan itu telah dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2019 hingga 2023. 

Ia menyebutkan, bila pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui jumlah korban sebenarnya.

"Peristiwa itu terjadi selama empat tahun, kami akan terus mendalami. Kemungkinan korban bisa bertambah mengingat ada alumni yang sudah keluar dari tempat pengajian tersebut," katanya.

Tersangka Ternyata Bersembunyi di Kebun Tak Jauh dari Rumah

Dua pekan persembunyian Opan Sopandi akhirnya terbongkar oleh warga pada Senin (25/12/2023) dini hari. Salah satu warga Kecamatan Pondoksalam yang melihat tersangka langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Edwar menyampaikan, setelah laporan tersebut diterima, pihaknya langsung mengerahkan tim untuk menangkap tersangka.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya ini bersembunyi di kebun tak jauh dari rumahnya," ucap Edwar.

Bertahan Hidup dengan Makan Singkong dan Dedaunan

Selama persembunyian berlangsung, Edwar mengatakan bahwa tersangka bertahan hidup dengan cara makan singkong mentah hingga dedaunan yang ada di kebun.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Edwar mengatakan bahwa tersangka terancam 15 tahun penjara.

"Untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Ancaman hukuman paling paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun serta karena tersangka merupakan Tenaga Pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok," ucap Edwar.(*)

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved